BERITA TERKINI

190

Perkuat Tata Kelola Arsip dan BMN, KPU Bolmong Ikuti Rakor Yang Digelar KPU Sulut

Lolak-  kab.bolaangmongondow.kpu.go.id -  KPU Bolaang Mongondow menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip dan Barang Milik Negara digelar di Aula KPU Sulawesi Utara pada Kamis, 13 November 2025. Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon, yang dalam kesempatannya sekaligus menggelar peluncuran Buku Hukum dan Pengawasan Pilkada . Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda, menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara tertib, akuntabel, serta perlunya digitalisasi arsip untuk mendukung pelayanan data, audit keuangan, dan permintaan informasi publik. Pada sesi materi M. Rizky Suryaputra, Kasubbag BMN Wilayah I KPU RI, memaparkan pengelolaan BMN pada masa tahapan dan non-tahapan, pemanfaatan SIMAN V2, serta Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Materi terkait Tata Naskah Dinas disampaikan oleh Plt. Kabag KUL KPU Sulut, Rudy Lalonsang, yang menegaskan pentingnya kesesuaian penulisan naskah dinas dengan PKPU serta ketepatan waktu pelaporan Implementasi Srikandi dan alih media arsip. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi pengelolaan Arsip dan memastikan tata kelola arsip dan BMN yang diterapkan secara produktif, akuntabel, dan efisien. Rakor diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Bolmong Afif Zuhri dan Yohanes D. Tumengkol bersama Sekretaris Ratuganesty Mokoginta dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logisitk Meysi Wolah.    


Selengkapnya
123

Apel Pagi Rutin KPU Bolmong Minggu III November 2025

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Senin (17/11) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Apel Pagi yang diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan jajaran sekretariat. Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes D. Tumengkol. Rutinitas pelaksanaan Apel Pagi memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh bersama, yakni selain pembiasaan kedisiplinan, juga menciptakan rasa kebersamaan, kekeluargaan, serta semangat baru sebelum memulai aktifitas bekerja. Apel ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan produktif demi terciptanya lembaga penyelenggara Pemilu yang siap dalam melayani kepentingan publik.  


Selengkapnya
165

Terus Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Bolmong Kembali Laksanakan Coklit Terbatas

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 13 November 2025 di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang. Hadir dalam pelaksanaan ini Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Lanny Ointu beserta jajaran; Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Bapak Jalaludin Koesasi beserta jajarannya; turut hadir dalam tugas pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Bapak Radikal Mokodompit beserta jajaran. PDPB penting dilaksanakan untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini.  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pasal 6 ayat 1 (b) PKPU Nomor 1 tahun 2025, KPU bertugas melakukan konsolidasi data yang berasal dari Pemerintah sebagai bahan untuk PDPB. Dalam Coktas saat ini, data yang dikonsolidasi adalah Data PDPB Triwulan IV yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.


Selengkapnya
310

Coklit Terbatas dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pada Rabu, 12 November 2025, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) di Desa Lolak, didampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pasal 6 ayat 1 huruf (b) PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa KPU bertugas melakukan konsolidasi data yang berasal dari Pemerintah sebagai bahan untuk PDPB.  Dalam Coktas saat ini, data yang akan dikonsolidasi adalah Data PDPB Triwulan IV yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Coktas dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian identitas, mengidentifikasi dan mencatat jika ada perubahan data pemilih baik yang meninggal dunia, pindah domisili, juga pemilih yang berada di Luar Negeri.


Selengkapnya
117

KPU Bolmong Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan PDPB Triwulan 4 dan Monitoring Anggaran Pasca Revisi DIPA

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan PDPB Triwulan 4 dan Monitoring Anggaran Pasca Revisi DIPA yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 11 November 2025.  Rapat Koordinasi dibuka dan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Lanny Ointu, yang menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana agar segera dilaksanakan mengingat saat ini kita memasuki akhir tahun 2025.  Terkait PDPB disampaikan bahwa data yang turun dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri agar segera dilakukan Coklit terbatas. Rapat kemudian ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Kenly Poluan. Peserta kegiatan ini adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi; Kasubag Perencanaan, Data & Informasi; Admin/Operator Sidalih pada seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
138

Tingkatkan Kapasitas Keprotokolan, KPU Bolmong ikuti Rapat Koordinasi Yang Digelar KPU

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI pada Selasa, 11 November 2025.  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kemampuan dan keterampilan untuk pengordinasian acara dan keprotokolan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU  Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat KPU RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Sekretariat KPU RI, Aldhanny Gusman yang menyampaikan bahwa keprotokolan bukan sekedar seremonial, keprotokolan adalah bagian dari jiwa dan wajah Institusi. Ketika keprotokolan dijalankan dengan benar, kita sedang menuliskan pesan kepada publik bahwa KPU adalah lembaga yang teratur, bermartabat dan layak dipercaya untuk menjaga suara rakyat. Hakikat Keprotokolan dapat dirangkum ke dalam lima pilar, yaitu Ketepatan, Kehormatan, Kesederhanaan, dan Konsistensi. Saat protokol dijalankan dengan sempurna, masyarakat akan melihat bahwa KPU adalah lembaga yang siap menjalankan demokrasi dengan penuh tanggungj awab.  Menjadi peserta kegiatan ini adalah pegawai yang membidangi keprotokolan dan Pranatacara serta seluruh CPNS di Lingkungan Setjen KPU.  


Selengkapnya