BERITA TERKINI

389

SASAR KOMUNITAS NELAYAN, KPU BOLMONG SOSIALISASIKAN PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024 Berbasis Segmen Komunitas Nelayan, Jumat (9/8/2024) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang. Pada kesempatannya, beliau menyampaikan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2024, termasuk juga kepada Komunitas Nelayan yang merupakan salah satu mata pencaharian mayoritas masyarakat Bolmong di Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Lolak, sehingga melalui giat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pilkada 2024, serta dalam rangka meningkatkan penggunaan hak pilih masyarakat. Hadir sebagai narasumber Rubianto Suid selaku Penggiat Pemilu yang menyampaikan terkait Pentingnya Pilkada, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah penyampaian materi dilanjutkan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Muzakir Mokoginta.


Selengkapnya
440

KPU BOLMONG TERUS GENCARKAN GIAT SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Kamis (8/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024 yang menyasar pemilih pada daerah rawan konflik, yang dilaksanakan di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Bolmong Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes D. Tumengkol. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa KPU Bolmong telah melaksanakan berbagai kegiatan sosdiklih kepada beberapa segmen. Harapannya peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang diterima dalam sosialisasi ini kepada masyarakat luas, khususnya agar datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilih masing-masing. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, Anas Yuliadi Nurdi., Koordinator Tim Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) Pembina Bahasa dan Hukum di Balai Bahasa Provinsi Sulut. Dalam materinya disampaikan materi “Saling Menghargai Perbedaan Pilihan Pada Pilkada 2024”. Setelah penyampaian materi dilanjutkan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Fajri Samsudin. Turut hadir juga menyampaikan arahan Anggota KPU Bolmong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela.


Selengkapnya
365

KPU BOLMONG SERAHKAN DOKUMEN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILU TAHUN 2024 KEPADA BUPATI BOLMONG

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Afif Zuhri bersama Anggota KPU, Alfian B. Pobela dan Yohanes D. Tumengkol didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Parhubmas, Pierre A. Angkouw menyerahkan dokumen Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow masa jabatan 2024-2029 kepada Bupati Bolmong. Dokumen ini diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bolmong, Dekker Rompas didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhammad Ari. Ketua KPU Bolmong menyampaikan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan kewajiban KPU sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu Alfian B. Pobela menyampaikan bahwa sebelum KPU menyampaikan nama-nama calon terpilih dimaksud, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, namun sampai dengan awal bulan Agustus ke-30 calon terpilih telah menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.  


Selengkapnya
363

KPU BOLMONG TERIMA RANCANGAN TEKNOKRATIK RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2025-2029 DARI BAPPEDA BOLMONG

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima kunjungan Kepala Bappeda Bolaang Mongondow, Mutu Bulan Mokoginta beserta jajaran di Kantor KPU Bolmong, Selasa (6/8/2024). Kunjungan ini dalam rangka penyerahan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Hadir langsung menerima RJMD dimaksud, Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri bersama Anggota KPU, Alfian B. Pobela didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Parhubmas, Pierre A. Angkouw. Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 akan menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.  


Selengkapnya
364

RAKOR TERPADU KPU DAN BAWASLU BERSAMA PPK DAN PANWASCAM TERKAIT PENYUSUNAN DPHP MENJADI DPS

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id  - dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat koordinasi terpadu bersama Bawaslu, PPK dan Panwascam se- Bolmong, Rabu (31/7/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Bolmong, Yohanes D. Tumengkol. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rakor terpadu yang baru pertama kali dilaksanakan ini merupakan bentuk sinergitas antara KPU dan Bawaslu serta jajaran badan adhoc dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Bolmong, Akim E. Mokoagow yang memaparkan terkait pengawasan pelaksanaan tahapan coklit yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 24 Juli silam. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Marlan Akuba, dibahas terkait tindak lanjut saran-saran perbaikan yang disampaikan PKD dan Panwascam kepada PPS dan PPK di masing-masing kecamatan. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bolmong menyampaikan terkait pentingnya terus menjaga komunikasi dan kolaborasi antara sesama penyelenggara Pemilu. Beliau mengibaratkan bahwa KPU dan Bawaslu beserta jajaran badan adhoc masing-masing sebagai satu rumah namun berbeda kamar, dalam hal ini berbeda tugas dan fungsinya. Namun pada prinsipnya keduanya adalah keluarga besar, dimana suksesnya penyelenggaraan tahapan Pilkada ini tidak dapat sukses tanpa adanya kedua belah pihak baik KPU dan Bawaslu. Sebagaimana koordinasi yang baik yang selalu dibangun antara KPU Bolmong dan Bawaslu Bolmong demikian pula koordinasi yang baik harus selalu dilaksanakan oleh jajaran adhoc di setiap kecamatan dan desa.  


Selengkapnya
366

RAPAT KOORDINASI DAN ADVOKASI HUKUM REKOMENDASI, SARAN PERBAIKAN SERTA HIMBAUAN PENGAWAS PEMILIHAN PADA PILKADA SERENTAK 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Afif Zuhri membuka Rapat Koordinasi dan Advokasi Hukum Rekomendasi, Saran Perbaikan serta Imbauan Pengawas Pemilihan pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024, Senin (29/7/2024). Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tahapan coklit yang telah selesai dilaksanakan, PPK maupun PPS tentu pernah mendapat saran perbaikan dari rekan-rekan PKD maupun Panwascam, baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini perlu dikoordinasi dengan baik dengan divisi terkait yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Data.  Pada sesi penyampaian materi yang dipandu oleh moderator  Stovian Gerets Gedoan, menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Bolmong Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Neila Montolalu yang menyampaikan materi terkait strategi pengawasan dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Pada rakor ini diberi kesempatan kepada seluruh PPK untuk memaparkan saran perbaikan yang diterima dan bagaimana tindak lanjut terkait saran perbaikan dimaksud.  


Selengkapnya