BERITA TERKINI

42

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA PEMILU 2024

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Perlindungan data pribadi sesungguhnya adalah hak warga negara yang perlu dijamin oleh negara, untuk itu pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berikhtiar untuk melindungi data pribadi terhadap data kepemiluan yang dikelola KPU secara optimal sekalipun belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas terhadap perlindungan data pribadi ini. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Viryan Azis sebagai pengantar dalam Webinar Seri VI yang bertajuk “Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024” yang digelar KPU RI secara daring pada Selasa (14/12). Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk saat ini KPU telah memiliki PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang didalamnya turut pula mengatur tentang perlindungan data pribadi.   Sebelumnya, Anggota KPU sekaligus selaku Plh. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan ini menekankan pentingnya perlindungan data pribadi terutama dalam konteks kepemiluan yang merupakan bagian dari fenomena big data dimana melibatkan banyak data baik dari segi jenis maupun jumlah sehingga memerlukan tata kelola yang memadai. Hadir sebagai narasumber pertama Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar yang memaparkan data pribadi dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan kemudian apa saja tantangannya serta langkah-langkah antisipatif yang dapat disiapkan oleh KPU maupun penyelenggara Pemilu secara keseluruhan untuk memastikan perlindungan data pribadi Pemilih dalam situasi kesenjangan legislasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Selanjutnya narasumber kedua yaitu Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang mengulas isu-isu perlindungan data pribadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Turut hadir pula Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kepala Pusat Data dan Informasi Sekjen KPU RI, Sumariyandono selaku moderator, serta Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri yang mengikuti kegiatan ini melalui kanal Youtube KPU RI.      


Selengkapnya
40

MEMANTAPKAN PERSIAPAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PADA PEMILU 2024, KPU RI KEMBALI MENGGELAR SIMULASI

Lolak_Bolmong, pada Kamis (2/12), bertempat di Provinsi Bali, KPU RI menggelar untuk kedua kalinya Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bilamana pada simulasi pertama digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (20/11) mengujicoba dua desain surat suara, yaitu terdiri dari 2 surat suara dan 3 surat suara untuk lima jenis pemilihan, maka pada simulasi kali ini menggunakan dua desain surat suara di dua lokasi TPS berbeda, TPS pertama menggunakan 3 surat suara dan TPS kedua menggunakan 1 surat suara saja untuk lima jenis pemilihan. Berangkat dari catatan dan kondisi atas pelaksanaan Pemilu sebelumnya terutama beban kerja KPPS, maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dan dikaji kembali, baik dari aspek teknis maupun regulasi, serta menata ulang desain surat suara dan formulir yang tepat untuk digunakan pada Pemilu 2024, imbuh Melgia Carolina Van Herling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggara KPU RI saat penyampaian laporan dan penjelasan singkat pelaksanaan kegiatan. Untuk simulasi ketiga, sedianya akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Desember 2021 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Setelah pelaksanaan simulasi ketiga, KPU RI nantinya akan mengambil kesimpulan tipe atau model surat suara mana yang paling memudahkan bagi semua pihak berdasarkan proses simulasi yang komplit, ujar Arief Budiman selaku Anggota KPU RI disela-sela pelaksanaan simulasi penghitungan suara. Hadir pada kegiatan ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota Bawaslu RI Frits Edward Siregar, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling bersama jajaran Setjen KPU RI terkait, Stakeholder tingkat Provinsi Bali, Bawaslu dan KPU Provinsi Bali beserta jajarannya di tingkat kabupaten/kota.


Selengkapnya
46

GUNA PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO MINGGU III DESEMBER

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (13/12), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 257/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, dan staf lainnya. Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin in, antara lain yaitu Pengusulan Anggaran APBN pada DIPA Tahun Anggaran 2022, Pembentukan Grup WhatsApp terkait Bakohumas, dan Tindak Lanjut Pengurusan Sertifikat Tanah setelah diterimanya Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 297 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kantor KPU Bolaang Mongondow. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 69/PK.01/7101/2021 tertanggal 13 Desember 2021.        


Selengkapnya
40

KPU BOLMONG IKUTI RAKOR PENCERMATAN DIPA APBN 2022 YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow masing-masing Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri, Kepala Sub bagian Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta serta Operator Sidalih, Lendi Mamonto mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan DIPA APBN 2022 yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring lewat aplikasi zoom meeting sesuai undangan nomor 451/PR/02/71/2021 tanggal 10 Desember 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pencermatan Anggaran APBN Dalam DIPA Tahun 2022 . Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa setiap satker KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan di DIPA APBN 2022 agar anggaran yang belum tertata, belum memadai atau masih kurang bisa diusulkan sesuai kebutuhan dan juga agar dalam pengelolaan anggaran harus selalu saling berkoordinasi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Untuk usulan anggaran hasil pencermatan DIPA APBN 2022 agar dibahas dalam rapat pleno rutin dan juga setiap KPU Kabupaten/Kota dapat mengusulkan anggaran perjalanan dinas monitoring ke kecamatan serta anggaran rapat koordinasi terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap 3 bulan, demikian arahan dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Raymond Mamahit mengharapkan agar setiap SDM yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki integritas dan kedisiplinan serta selalu meningkatkan kapabilitas sehingga yang menjadi tujuan lembaga bisa dicapai. Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan selanjutnya ditutup oleh Lanny Ointu.  


Selengkapnya
49

EVALUASI PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL PEMILU, KPU BOLMONG IKUTI WEBINAR YANG DIGELAR KPU RI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan salah satu kunci utama dalam sistem Pemilu di Indonesia yang menyangkut pada prinsip fundamental tata kelola Pemilu yaitu prinsip keadilan, namun bukan hanya keadilan bagi para peserta Pemilu tetapi juga keadilan bagi representasi politik di masyarakat, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tujuh prinsip yang perlu diperhatikan dalam penataan Dapil karena akan menjamin proses dan kualitas hasil dari Pemilu yang demokratis dan juga berintegritas. Berangkat dari hal tersebut, KPU RI menggelar Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu secara daring dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia pada Jumat (10/12).   Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa Dapil merupakan salah satu unsur penting dari sistem Pemilu dan sangat menentukan sistem kepartaian di Indonesia yang pada gilirannya juga akan sangat mempengaruhi stabilitas pemerintahan hasil Pemilu.   Hadir sebagai narasumber pertama yaitu pemerhati Tata Kelola Pemilu Prof. Drs. Ramlan Surbakti, MA., PH.D yang menyampaikan materi terkait “Prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan”. Narasumber kedua Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dengan materi “Menjaga Proporsionalitas Pemilu melalui Daerah Pemilihan”. Narasumber ketiga yaitu seorang penulis buku dalam bidang kepemiluan Harun Husein yang menyampaikan materi terkait “Permasalahan Dapil DPR dan DPRD Provinsi, serta narasumber terakhir peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan dengan materi “Dampak Pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024”. Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI Melgia Carolina Van Harling, sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri oleh Anggota KPU Alfian Buang Pobela, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.      


Selengkapnya
43

KPU BOLMONG RUTIN LAKSANAKAN APEL PAGI SETIAP SENIN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Senin (6/12) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali gelar Apel Pagi yang diikuti oleh Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian beserta staf sekretariat dengan penerapan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow. Dalam arahannya beliau menekankan pentingnya memantapkan kesiapan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak lama lagi akan memasuki tahun 2022, tahun dimana tahapan Pemilu tahun 2024 akan dimulai. Pada kesempatan ini juga beliau mengingatkan kepada semua pegawai bahwa dalam rangka menghadapi hari raya Natal dan Tahun baru pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Untuk itu diharapkan kepada semua pegawai agar mematuhi semua aturan pembatasan kegiatan masyarakat agar dapat terhindar dari Covid-19. “Harapan saya, akhir tahun ini kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk memantapkan kesiapan kita menghadapi tahapan Pemilu tahun 2024, walaupun di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan baik dalam kondisi work from home dan work from office maupun juga dalam kegiatan mengisi libur Nataru”, tutupnya.      


Selengkapnya