BERITA TERKINI

52

JELANG TAHAPAN PEMILU 2024, KPU KUNJUNGAN KERJA KE BADAN KESBANGPOL BOLMONG

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Setelah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, berbagai persiapan perlu terus dioptimalkan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagai implementasi dari hal tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengagendakan kunjungan kerja kepada stakeholder, selain sebagai sarana silahturami  juga dalam rangka koordinasi tahapan persiapan Pemilu Tahun 2024.  Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Rabu (9/2) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah bersama Anggota KPU lainnya masing-masing Alfian B. Pobela, Ingga S. Adampe, Afif Zuhri dan Hasrul Dumambow didampingi Sekretaris KPU, Meydi Wolah yang diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Chris T. Kamasaan, MM didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Stenny W. Wongkar, SE. Di awal pertemuan, Lilik Mahmudah menyampaikan terima kasih kepada pihak Badan Kesbangpol yang telah menyambut baik kunjungan kerja dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan selanjutnya menyampaikan maksud serta tujuan kegiatan ini. “Kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi awal dalam rangka persiapan dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2024, mengingat bahwa KPU dan Badan Kesbangpol merupakan instansi yang memiliki peran saling berkaitan, khususnya terkait pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkapnya. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri menambahkan bahwa koordinasi merupakan hal yang sangat penting mengingat pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, bahwa suksesnya pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat tidak lepas dari koordinasi dan dukungan dari Badan Kesbangpol. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bolaang Mongondow menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung KPU dalam menyelenggarakan agenda nasional ini. Terkait dengan persiapan tahapan Pemilu 2024, pihaknya juga telah mengagendakan beberapa rencana kerja sosialisasi kepada masyarakat yang nantinya akan melibatkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. “Jika diawali dengan koordinasi yang baik, maka pelaksanaan tahapan sampai pada akhir tahapan pun tentunya akan berjalan dan berakhir dengan baik pula,” tegas beliau.  


Selengkapnya
56

BAHAS DATA PEMILIH, KPU BOLMONG BERKOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Melanjutkan agenda kunjungan kerja pada Rabu (9/2), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow. Kali ini, jajaran KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow, Irlansyah Mokodompit. Beliau menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini. ”Pertama-tama kami berterima kasih kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow atas sambutan yang hangat kepada kami. Maksud kunjungan ini sebagai bentuk koordinasi awal sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan PemiluTahun 2024, serta dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sementara berjalan. Kami tentunya mengharapkan dukungan dari pihak Disdukcapil, khususnya bagi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang tupoksinya berhubungan langsung dengan data kependudukan,” ujar Lilik.   Pada kesempatan ini juga, Afif Zuhri selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan bahwa sejak tahun 2021 KPU Kabupaten Bolaang Mongondow bersama instansi terkait telah melaksanakan Rekapitulasi (PDPB), termasuk di dalamnya koordinasi yang intens bersama Disdukcapil. “Kedepannya, kami berharap koordinasi ini dapat terus terjalin dengan baik, khususnya terkait data-data Pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik yang meninggal dunia dan/atau pindah domisili, Pemilih yang mengalami perubahan data maupun Pemilih baru. Pada pertemuan ini pula dibahas terkait beberapa kendala-kendala yang dihadapi dalam proses administrasi kependudukan serta pelaksanaan PDPB. Terkait hal ini, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan pihaknya siap untuk bekerja sama dan mendukung sepenuhnya kerja-kerja KPU, khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan.      


Selengkapnya
42

APEL PAGI KPU BOLMONG, TEGASKAN SOLIDITAS KELEMBAGAAN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Apel Pagi kembali dilaksanakan pada Senin, 7 Februari 2022 yang diikuti oleh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan yang berkesempatan menjadi Pembina Apel, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hasrul Dumambow. Mengawali arahannya, beliau kembali menegaskan bahwa kehadiran dalam Apel Pagi merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, bukan hanya sebagai rutinitas sebelum melaksanakan tugas, namun juga merupakan kewajiban bagi semua ASN sebagai sarana pelatihan peningkatan disiplin diri. Beliau juga mengharapkan agar di minggu berikutnya jumlah peserta apel mengalami peningkatan. Pada kesempatan ini juga, beliau menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang, baik komisioner maupun seluruh jajaran sekretariat harus senantiasa membangun dan memperkuat soliditas kelembagaan. “Soliditas dapat terbentuk melalui konsolidasi internal lembaga kita, sehingga sangat diperlukan pemantapan peran jajaran sekretariat dalam mendukung tugas-tugas Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu”, tutup beliau.


Selengkapnya
49

GUNA PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (7/2), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 62/PK.01/7101/2022 tertanggal 4 Februari 2022 perihal undangan Rapat Pleno Rutin. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian dan Bendahara.  RPR dimaksud bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selang minggu V Januari/Minggu I Februari Tahun 2022 serta membahas dan menetapkan rencana kerja untuk dilaksanakan pada sepanjang minggu kedua bulan Januari 2022 yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Laporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) periode Februari 2022.    


Selengkapnya
57

IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU BOLMONG TETAPKAN DIP TAHUN 2021

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pada Senin (7/2) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta staf pelaksana selaku notulen. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku PPID, Pierre Angkouw menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi PPID, serta Rapat Penyusunan dan Pembahasan DIP Tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 18 Januari 2022. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mekanisme penyusunan DIP sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   Rapat ini diawali dengan pembahasan oleh Tim Pertimbangan dan dilanjutkan dengan pengesahan DIP dalam forum rapat pleno. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow menyampaikan bahwa sebagaimana SOP, maka pada tanggal 24 Januari 2022, PPID telah menyampaikan Nota Dinas Nomor 20/TU.01.1/02/2022 perihal Usulan Daftar Informasi Publik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 kepada Atasan PPID, yang selanjutnya pada tanggal 31 Januari usulan DIP dimaksud telah disampaikan Atasan PPID kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas kembali sebelum mendapatkan persetujuan.  Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Atasan PPID, Meydi Wolah menambahkan bahwa DIP yang telah disahkan ini akan diunggah pada website E-PPID sehingga dapat memudahkan pemohon informasi untuk mengetahui informasi apa saja yang berada di bawah penguasaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Di akhir rapat ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik yang berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, harus senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, bertanggung jawab dan profesional sehingga dapat memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, murah dan akuntabel. 


Selengkapnya
52

KPU BOLMONG DAN BPN LAKUKAN PENGUKURAN TANAH UNTUK LOKASI PEMBANGUNAN KANTOR KPU

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah yang nantinya akan dijadikan lokasi pembangunan kantor KPU, Jumat (4/2).   Kegiatan pengukuran tanah ini dilaksanakan setelah pada bulan Oktober 2021 lalu, secara resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima Surat Keputusan Bupati Bolaang  Mongondow Nomor 297 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar 5.510 meter persegi yang terletak di jalan Trans Sulawesi Desa Dulangon Kec. Lolak. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah menyampaikan bahwa pengukuran tanah ini dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat tanah yang nantinya akan dijadikan dasar pengajuan anggaran ke KPU RI untuk pembangunan kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. “Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, BPN, Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Desa Dulangon serta juga kepada instansi terkait yang lokasinya berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan kantor KPU, atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam kegiatan penentuan titik koordinat dan pengukuran tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan kantor KPU. Harapan kami, sertifikat ini segera diterbitkan oleh BPN sehingga target pelaksanaan pembangunan kantor dapat segera terlaksana di tahun 2023”, ungkap Lilik Mahmudah.    


Selengkapnya