PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU II DESEMBER
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari senin (6/12), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 253/PK.01/7101/2021, hal ini guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Notulen dan staf lainya. Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain Pelaksanaan Pemuktahiran Kepengurusan, Keanggotaan dan Alamat Sekretariat Partai Politik, Finalisasi Unggah Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2020 pada website E-PPID, Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Menyiapkan data untuk penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Desember Tahun 2021, Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bulan Desember. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 68/PK.01/7101/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
Selengkapnya