BERITA TERKINI

47

RAKOR BERSAMA JAJARANNYA, KPU SULUT BAHAS PERSIAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN DESEMBER 2021

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diwakili Afif Zuhri selaku Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Ratuganesty Mokoginta serta Operator Sidalih Lendi Mamonto hadir secara daring pada Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama 15 Kab/Kota lainnya  melalui aplikasi zoom sesuai Surat Undangan Nomor 461/TIK. O4/71/2021 tanggal 27 Desember 2021. Ardiles Mewoh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam mengawali sambutannya mengapresiasi kerja dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan mengharapkan untuk tetap konsisten dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini karena salah satu solusi agar data pemilih ini tidak akan terjadi masalah yang klasik dari tahun ke tahun maka kita perkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini. Dalam kesempatan ini juga beliau berharap untuk melaksanakan refleksi di akhir tahun untuk memandang tahun yang akan datang,tahun 2022 dengan lebih baik lagi. Meydi Tinangon pada kesempatan ini juga menekankan agar PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bisa dipahami bersama-sama, apabila ada hal-hal yang belum dipahami agar dapat dikoordinasikan. PKPU ini juga terkait dengan perlindungan data pribadi jangan sampai data pribadi ini di salah gunakan dan juga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dalam pelaksanaannya diawasi oleh Bawaslu, lanjut Meydi Tinangon yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara ini. Selanjutnya Lanny Ointu sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengharapkan semoga pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dari bulan ke bulan akan lebih baik lagi. Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, Raymond Mamahit Kepala Bagian SDM dan Organisasi, Lanny Alouw Kepala Sub bagian Program dan Data serta staf pada Sub bagian Program dan Data KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
62

PLENO RUTIN AKHIR TAHUN, KPU BOLMONG EVALUASI KINERJA TAHUN 2021

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin (RPR) pada Senin, 27 Desember 2021. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 262/PK.01/7101/2021. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU ini dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, serta staf sebagai operator. Ketua KPU Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah saat membuka rapat ini menyampaikan bahwa selain membahas rencana kerja untuk selang minggu berjalan menjelang akhir tahun, juga untuk mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan baik Komisioner maupun jajaran sekretariat. Beliau menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk dilaksanakan, sehingga melalui RPR ini diharapkan dapat menjadi wadah berbenah dalam mengoptimalkan kinerja di tahun 2022 mendatang, khususnya sebagai langkah awal menghadapi Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024. Dalam RPR ini dibahas beberapa agenda penting yang direncanakan antara lain Pelaksanaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Desember 2021, Pelaksanaan Rapat Pimpinan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2022, Penyusunan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Desember, Penyusunan Laporan SPIP Tahun 2021, Pelaksanaan Rapat Satgas SPIP yang akan dilaksanakan juga pada tanggal 3 Januari 2022, Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 oleh masing-masing sub bagian, Penyusunan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Kepengurusan, Keanggotaan dan Alamat Sekretariat Partai Politik s.d bulan Desember 2021, serta pelaksanaan tugas-tugas rutin lainnya seperti penyusunan laporan triwulan dan laporan per semester. Di akhir rapat ini, Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah menyampaikan bahwa pasca perayaan Natal dan Tahun Baru, maka pada tanggal 3 Januari 2022 akan dilaksanakan Apel Perdana sehingga diwajibkan kepada semua jajaran sekretariat untuk mengikuti apel perdana ini sebagai bentuk awal kedisplinan dalam memulai pekerjaan di tahun 2022.      


Selengkapnya
38

BAHAS BERBAGAI KENDALA YANG DIHADAPI, KPU RI KEMBALI GELAR RAPAT KOORDINASI BERBAGI PENGALAMAN PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Serentak tahun 2020 merupakan pengalaman pertama sekaligus berharga bagi seluruh penyelenggara Pemilihan saat itu. Berbagai pengalaman ini bukan hanya soal keberhasilan dalam penggunaan Sirekap tersebut tetapi juga bagaimana KPU baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat memitigasi semua kendala yang ditemui di lapangan dan bagaimana langkah-langkah pengendalian yang dibangun sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS dan rekapitulasi berjenjang di setiap tingkatan dari kecamatan, kabupaten/kota sampai dengan tingkat Provinsi dapat berfungsi dan berjalan dengan baik. Berangkat dari hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 secara berseri dimana pada setiap serinya menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten/Kota yang berbeda-beda yang akan membagikan pengalamannya dalam menggunakan Sirekap. Pada rapat koordinasi seri IV dan V yang dilaksanakan pada Kamis (23/12)secara daring, hadir 6 KPU Kab/Kota menjadi narasumber antara lain Mandailing Natal (Sumatera Utara), Ngada (NTT) dan Gunung Kidul (DIY), Kediri (Jawa Timur), Tanjung Jabung Timur (Jambi) dan Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). Dari pengalaman yang dibagikan oleh keenam narasumber terungkap bahwa terdapat beberapa kendala dalam penggunaan sistem informasi ini, baik dari sisi ketersediaan jaringan, infrastruktur maupun kesiapan SDM. Hasil dari berbagi pengalaman sendiri menjadi bekal KPU dalam menyiapkan Sirekap untuk Pemilu dan Pemilihan 2024.    


Selengkapnya
51

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU IV DESEMBER

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id, Pada Senin (20/12), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin dengan agenda evaluasi laporan kerja minggu III Desember dan pembahasan rencana kerja minggu IV Desember yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Bendahara serta staf sebagai notulen. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin juga merupakan wadah untuk berfikir bersama, berdiskusi, mengevaluasi, serta menetukan langkah selanjutnya demi kemajuan lembaga. Pleno rutin ini menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya melaksanakan pengisian Kertas Kerja Penilaian Resiko Level Aktifitas sebagai tindak lanjut Lokakarya Penilaian Risiko Level Aktifitas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara, Pengurusan Kelengkapan Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan kantor serta pelaksanaan tugas-tugas rutin lainnya seperti Pemutakhiran Kepengurusan, Keanggotaan dan Alamat Sekretariat Partai Politik, serta Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengelolaan Akun Resmi Media Sosial KPU Kab. Bolaang Mongondow.    


Selengkapnya
44

KPU BOLMONG MELAKUKAN PENGENDALIAN INTERN MELALUI PENILAIAN RISIKO (RISK ASSESTMENT)

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan “Lokakarya Penilaian Risiko Level Aktifitas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara” (16/12) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Undangan Nomor: 455/PW.01/71/2021, setelah tersusunnya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Sub Bagian Program dan Data, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Pelaksana sebagai Operator. Kegiatan dibuka dan disambut oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Charles Worotijan mewakili Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon. Narasumber menjelaskan bahwa Struktur/Level Penilaian Risiko ada dua, yaitu Level Entitas yang merupakan Penilaian Risiko terhadap kegiatan-kegiatan Strategis/Kebijakan di mana Pemilik Risiko adalah Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Level Aktifitas yang merupakan Penilaian Risiko terhadap kegiatan-kegiatan Operasional di mana Pemilik Risiko adalah Kepala Bagian/Kepala Subbagian. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah tersusunnya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penyusunan Penilaian Risiko ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor: 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dijelaskan bahwa dalam Proses Manajemen Risiko yaitu dimulai dari Penetapan Tujuan, Identifikasi Risiko, Analis Risiko, Pemetaan Risiko, dan Penanganan Risiko serta Monitoring & Pelaporan Risiko. Diharapkan Peserta dapat menyusun Penilaian Risiko Level Aktivitas dengan menganalisa Penetapan Konteks Risiko, Penetapan Kriteria Evaluasi dan Struktur Analis Risiko, Pemahaman Risiko Bisnis (Bussiness Process), Identifikasi Risiko, Analis Risiko dan Risk Response menyesuaikan dengan Rencana Strategis KPU Kabupaten/Kota. BACA JUGA : "Tingkatkan Integritas Pengelola Dan Penyelenggara Negara, KPU Bolmong Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Penanganan Benturan Kepentingan"


Selengkapnya
54

TINGKATKAN INTEGRITAS PENGELOLA DAN PENYELENGGARA NEGARA, KPU BOLMONG MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan” (14/12) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Undangan Nomor: 452/ORT.07/71/2021, yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Seluruh Kasubbag dan Bendahara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan dilanjutkan dengan arahan-arahan dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pujiastuti. Diharapkan kepada semua Peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, agar dapat memberikan manfaat positif untuk pengembangan Integritas SDM dan pencegahan korupsi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yulianto Saptoprasetyo selaku Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yang membawakan materi tentang Pencegahan Korupsi, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi. Dimulai dari penyampaian Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang intinya yaitu diminta kepada teman-teman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Internal KPU untuk betul-betul senantiasa menjaga integritas. Bahwa ada Tiga Prinsip Utama melawan Korupsi yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Integritas. Dijelaskan juga bahwa Pengendalian Gratifikasi adalah salah satu upaya pencegahan dalam melawan korupsi. Penjelasan Narasumber lainnya yaitu arti Gratifikasi sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Pelaporan Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi. Diketahui bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan KPU, serta untuk mewujudkan peningkatan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara, telah diatur pengendalian terhadap gratifikasi sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Materi selanjutnya yaitu dibawakan Narasumber dari Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, yang menyampaikan materi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Materi ini disusun berdasarkan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Materi diawali dengan penjelasan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Pemahaman Penyelenggara Negara, khususnya di lingkungan KPU, terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan masih belum seragam, sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja Penyelenggara Negara. Kemudian Narasumber menjelaskan tentang arti, tujuan, bentuk situasi, jenis, penyebab, identifikasi, pencegahan, pelaporan, tahapan penanganan, tindakan penanganan, pemantauan dan evaluasi serta sanksi terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Benturan Kepentingan. Kedua Narasumber menyampaikan materi dipandu Oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Charles Worotijan.    


Selengkapnya