GELAR RAPAT KOORDINASI, KPU SULUT TEGASKAN PROSES PAW HARUS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Lolak - Pelaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus dilaksanakan secara cermat, penuh kehati-hatian dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena menyangkut hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar secara daring pada Selasa (26/10). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri secara paripurna oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait.
Selengkapnya