BERITA TERKINI

42

GELAR RAPAT KOORDINASI, KPU SULUT TEGASKAN PROSES PAW HARUS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lolak - Pelaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus dilaksanakan secara cermat, penuh kehati-hatian dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena menyangkut hak-hak konstitusional warga negara.  Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar secara daring pada Selasa (26/10). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri secara paripurna oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait.        


Selengkapnya
41

KPU SULUT GELAR RAPAT TINDAK LANJUT INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 336/TIK.02-Und/71/2021, Kegiatan ini dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/10) pukul 13.00 WITA s.d selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Program dan Data, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hupmas, Kasubag Hukum serta Operator E-monev  pada 15 Satker KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Raymond Mamahit yang menyampaikan bahwa setiap satker wajib mengisi lembar kerja instrument monitoring pada setiap divisi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung kegiatan seperti undangan kegiatan, daftar hadir dan lain sebagainya.  


Selengkapnya
43

TERUS MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH, KPU BOLMONG KEMBALI IKUTI RAPAT KOORDINASI YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Subbagian Program dan Data, serta operator sidalih KPU Kab Bolaang Mongondow pada Selasa (26/10) mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring lewat aplikasi zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yg di gelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai surat undangan Nomor 398/TIK.02/71/Prov/2021 tanggal 25 Oktober 2021. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R Mewoh dalam  membuka sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi ini berharap bahwa ketelitian, kecermatan dan prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini meskipun belum dalam tahapan, memeriksa dengan benar dan detail nama-nama dan alamat pemilih agar menghasilkan data yang valid dan komprehensif ketika diinput dalam aplikasi sidalih berkelanjutan, dengan adanya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini nantinya sangat membantu dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 karena data-data sudah dirapikan sejak awal. Selanjutnya Meidy Y. Tinangon Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya berharap agar dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini pentingnya memahami  SOP(Standar Operasional Prosedur) serta  sistem verifikasi terhadap data yang di input di aplikasi sidalih berkelanjutan  juga terkait website agar dapat lebih teliti dalam memberikan informasi. Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan arahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu agar setiap Kabupaten/Kota selalu melakukan pengecekan data pemilih secara rutin, mengecek pemilih pindah domisili (pemilih pindah masuk/pindah keluar) pada google sheet yang KPU Provinsi telah sediakan, pada  kesempatan ini juga Lanny Ointu melakukan monitoring migrasi data kepada setiap KPU Kabupaten/Kota di aplikasi  sidalih berkelanjutan.  


Selengkapnya
53

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

Lolak - Pada hari Rabu (27/10), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Undangan Nomor 395/HK.03/71/2021 yang mengundang Ketua KPU, Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sekretaris, Kepala Subbagian Hukum dan Staf Pelaksana Subbagian Hukum Se-Sulawesi Utara. Dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diikuti oleh Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Ingga S. Adampe, Anggota KPU (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Afif Zuhri, Sekretaris KPU Meydi Wolah, Kepala Subbagian Hukum Evie Jane Indria, dan Staf Pelaksana Ni Made Desika Putri. Tujuan dari Rapat koordinasi ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembentukan produk hukum, menyamakan persepsi tentang prosedur penyusunan produk hukum dan standar sebuah produk hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, evaluasi kinerja penyusunan produk hukum, meningkatkan kualitas kinerja dan output penyusunan produk hukum. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Bapak Ardiles M.R. Mewoh yang menyampaikan bahwa produk hukum sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serta dalam membuat dan menyusun suatu produk hukum harus cermat dan teliti, selanjutnya arahan dari Ibu Lanny A. Ointu (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) yang menyampaikan bahwa diharapkan Subbagian Hukum mendampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam pembuatan Berita Acara Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya penyampaian materi secara panel oleh Para Narasumber yaitu Bapak Meidy Y. Tinangon (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Prinsip-Prinsip Penyusunan Produk Hukum, Bapak Carles Worotitjan (Plt. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Prosedur Legal Drafting Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan Ibu Lidya R. Rantung (Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Teknik Legal Drafting dan Tata Naskah Dinas Keputusan. Diharapkan adanya manfaat dari kegiatan ini yang adalah terbentuknya persepsi yang sama serta pola kerja yang terstandar dalam penyusunan Produk Hukum, mencegah terjadinya masalah hukum sebagai akibat kesalahan atau kelalaian dalam membentuk Produk Hukum, membantu KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam prosedur penyusunan Produk Hukum.  


Selengkapnya
46

KPU BOLMONG GELAR RAPAT SATGAS SPIP DAN FGD PENILAIAN RISIKO LEVEL ENTITAS

Lolak - Sesuai dengan surat undangan Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 204/PW.01/7101/2021 tanggal 22 Oktober 2021 guna Pelaporan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta untuk kewajiban penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali sebagaimana dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Oktober 2021 pada hari Senin (25/10), kegiatan ini dilanjutkan dengan Focus Grup Disscusion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai bentuk tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Resiko (Workshop Risk Assessment) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis, 14 Oktober 2021. Adapun pembahasan dalam kegiatan ini adalah saran untuk perbaikan penyusunan serta penyampaian laporan dan kartu kendali SPIP, kedisiplinan pegawai serta pengisian lembar kerja Penilaian Risiko Level Entitas dilingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.    


Selengkapnya
38

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU V OKTOBER

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (25/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu V Oktober, sebagaimana surat undangan Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 205/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Bapak Ingga S. Adampe dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Staf Pelaksana Bagian Hukum sebagai notulen serta Staf Sub Bagian Program dan Data sebagai operator. Beberapa hal yang diputuskan antara lain Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Stakeholder, pelaksanaan Penetapan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP), Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Penyusunan dan Penyampaian Laporan dan Kartu Kendali SPIP. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 25 Oktober 2021 Nomor 56/PK.01/7101/2021.


Selengkapnya