BERITA TERKINI

42

LOKAKARYA PENILAIAN RESIKO LEVEL ENTITAS KPU KABUPATEN/KOTA SE- SULAWESI UTARA

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri  Kegiatan Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment Level Entitas KPU Kabupaten/Kota, pada kamis (14/10), sesuai dengan undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 386/PW.01/71/2021, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment yang telah dilaksanakan pada jumat (8/10) sebelumnya. Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 Wita oleh Bapak Meidy Y. Tinangon selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, dilanjutkan dengan penyampaian Petunjuk Prosedur Penilaian Resiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota. Adapun Prosedur Penilaian Risiko menurut Juknis KPU yaitu : Penetapan Konteks Risiko, Penetapan Kriteria Evaluasi dan Struktur Analisis Risiko, Pemahaman Resiko Bisnis (Bussiness Process), Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, dan Risk Respon. Selanjutnya 15 (lima belas) KPU Kabupaten/kota melaksanakan Focus Grup disscusion (FGD) secara luring yang di pimpin oleh Ketua masing-masing KPU Kabupaten/Kota serta dipandu secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, setelah itu dilaksanakan persentasi hasil pengisian lembar kerja Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini ditutup pada pukul 14.00 Wita.  


Selengkapnya
42

RAPAT KOORDINASI BERBAGI PENGALAMAN SERI II PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Lolak - Sebagai upaya untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berkualitas maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara dari tahun ke tahun, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Arief Budiman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Seri II Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang digelar KPU RI secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia pada Kamis, (14/10). “Diharapkan melalui forum ini, kita semua dapat saling berbagi pengalaman bukan hanya terkait keberhasilan dalam memitigasi masalah, tetapi juga dapat berupa usulan-usulan penyempurnaan dan potret-potret kerumitan dalam penggunaan aplikasi ini”, tambahnya. Dalam sesi pemaparan pengalaman, hadir sebagai narasumber Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari tiga satker di Indonesia yakni KPU Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kabupaten Kendal dan KPU Kabupaten Tidore Kepulauan. Pada kesempatan ini, Anggota KPU RI, Evi Novilda Ginting menyampaikan rasa bangga yang besar atas keberhasilan penggunaan aplikasi Sirekap walapun hanya sebagai alat bantu publikasi hasil Pilkada 2020. Keberhasilan ini dapat dicapai karena tanggung jawab dan leadership yang baik dari para penyelenggara dalam merumuskan potensi-potensi serta solusi dari masalah dalam penggunaan aplikasi ini.    


Selengkapnya
48

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU III OKTOBER

LOLAK - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (11/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu III Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 198/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan antara lain penataan kantor baru, pelaksanaan pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian resiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 53/PK.01/7101/2021.  


Selengkapnya
49

KPU BOLMONG IKUTI RAPAT REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2021 YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W Tingkat Wilayah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (12/10) bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai pukul 11.00 Wita secara daring dan luring. Penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2021 berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.06.2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/X/015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Keuangan, Kasubag Logistik, Kasubag Keuangan, Operator SAIBA/SIMAK KPU Kabupaten/Kota serta perwakilan dari KPPN Manado. Pada kesempatan kali ini, ibu Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan beberapa hal yakni, rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara, serta mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas. Beliau menambahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara telah mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai UAPPA-W peringkat 1 kategori UAPPA-W besar dalam penilaian kualitas LK Tahun 2020. Hal itu menjadikan pendorong semangat KPU Kabupaten /Kota agar dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu pada tahun 2021. Awin M. Abdullah selaku perwakilan KPPN wilayah Manado menjadi pembicara pada rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen bersama dalam perbaikan manajemen pengelolaan dan pelaporan untuk lebih baik. Diharapkan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Triwulan III melalui E-rekon bulan September sebelum tanggal 13 Oktober 2021. “KPU memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Penegcualian) pada tahun 2020, dan berharap dapat mempertahankan opini tersebut pada tahun 2021. Dengan itu, penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akutansi pemerintah, dan disusun penuh tanggungjawab dan integritas”, tutup Awin M. Abdulah.    


Selengkapnya
47

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- INDONESIA

Lolak - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S.Sos mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Aplikasi Integrated Discipline (I’Dis) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Selasa (12/10) sesuai dengan surat undangan KPU RI nomor : 906/SDM.03.6/04/2021. Sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala kewajiban dan menghindari setiap larangan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku bagi setiap pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.    


Selengkapnya
41

WEBINAR DP3 SERI KE- 6, KPU BAHAS MODUS OPERANDI DAN SOLUSI KAMPANYE SARA

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada Selasa (12/10/2021) secara daring dan juga ditayangkan secara streaming melalui kanal Youtube KPU RI. Kegiatan ini merupakan webinar seri ke- 6 yang khusus membahas tema “Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA” “Tema ini menjadi penting untuk dikaji bersama mengingat kampanye sebagai salah satu tahapan Pemilihan sering dipolitisasi dengan isu suku, agama ras dan antar golongan (SARA) yang kemudian pada akhirnya dapat menimbulkan kebencian. Isu SARA ini pun marak digunakan sebagai pendekatan yang mudah, murah dan efektif dilakukan peserta Pemilu dalam menjaring suara Pemilih”, ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan ini. Ditambahkan pula bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam mengedukasi Pemilih terkait dampak negatif dari kampanye SARA dengan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih. Namun dalam upaya pendidikan politik kepada pemilih dan dalam menangkal isu SARA ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri, KPU perlu berkoordinasi dan membangun strategi bersama dengan pihak-pihak lain demi mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Pembicara pertama pada kegiatan ini yakni Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kris Nugroho yang membahas materi terkait faktor-faktor penyebab kampanye dengan isu SARA, kemudian dilanjutkan dengan Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti yang menyampaikan perspektifnya terkait strategi antisipasi dan solusi kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan, serta pembicara terakhir, Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan DJKIP Kemkominfo RI yang menyampaikan materi “Optimalisasi Pengembangan Budaya Politik Partisipatif melalui Media Massa dan Media Sosial” Turut hadir dalam webinar ini, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Pengantar Program, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Ariawandan dan Jurnalis Maya Karim selaku moderator. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diikuti oleh Anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow serta Pierre A. Angkouw selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas.          


Selengkapnya