BERITA TERKINI

49

KPU BOLMONG MELAKUKAN PENGENDALIAN INTERN MELALUI PENILAIAN RISIKO (RISK ASSESTMENT)

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan “Lokakarya Penilaian Risiko Level Aktifitas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara” (16/12) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Undangan Nomor: 455/PW.01/71/2021, setelah tersusunnya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Sub Bagian Program dan Data, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Pelaksana sebagai Operator. Kegiatan dibuka dan disambut oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Charles Worotijan mewakili Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon. Narasumber menjelaskan bahwa Struktur/Level Penilaian Risiko ada dua, yaitu Level Entitas yang merupakan Penilaian Risiko terhadap kegiatan-kegiatan Strategis/Kebijakan di mana Pemilik Risiko adalah Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Level Aktifitas yang merupakan Penilaian Risiko terhadap kegiatan-kegiatan Operasional di mana Pemilik Risiko adalah Kepala Bagian/Kepala Subbagian. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah tersusunnya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penyusunan Penilaian Risiko ini berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor: 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dijelaskan bahwa dalam Proses Manajemen Risiko yaitu dimulai dari Penetapan Tujuan, Identifikasi Risiko, Analis Risiko, Pemetaan Risiko, dan Penanganan Risiko serta Monitoring & Pelaporan Risiko. Diharapkan Peserta dapat menyusun Penilaian Risiko Level Aktivitas dengan menganalisa Penetapan Konteks Risiko, Penetapan Kriteria Evaluasi dan Struktur Analis Risiko, Pemahaman Risiko Bisnis (Bussiness Process), Identifikasi Risiko, Analis Risiko dan Risk Response menyesuaikan dengan Rencana Strategis KPU Kabupaten/Kota. BACA JUGA : "Tingkatkan Integritas Pengelola Dan Penyelenggara Negara, KPU Bolmong Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Penanganan Benturan Kepentingan"


Selengkapnya
60

TINGKATKAN INTEGRITAS PENGELOLA DAN PENYELENGGARA NEGARA, KPU BOLMONG MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan” (14/12) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Undangan Nomor: 452/ORT.07/71/2021, yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Seluruh Kasubbag dan Bendahara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan dilanjutkan dengan arahan-arahan dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pujiastuti. Diharapkan kepada semua Peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, agar dapat memberikan manfaat positif untuk pengembangan Integritas SDM dan pencegahan korupsi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yulianto Saptoprasetyo selaku Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yang membawakan materi tentang Pencegahan Korupsi, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi. Dimulai dari penyampaian Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang intinya yaitu diminta kepada teman-teman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Internal KPU untuk betul-betul senantiasa menjaga integritas. Bahwa ada Tiga Prinsip Utama melawan Korupsi yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Integritas. Dijelaskan juga bahwa Pengendalian Gratifikasi adalah salah satu upaya pencegahan dalam melawan korupsi. Penjelasan Narasumber lainnya yaitu arti Gratifikasi sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Pelaporan Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi. Diketahui bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan KPU, serta untuk mewujudkan peningkatan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara, telah diatur pengendalian terhadap gratifikasi sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Materi selanjutnya yaitu dibawakan Narasumber dari Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, yang menyampaikan materi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Materi ini disusun berdasarkan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Materi diawali dengan penjelasan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Pemahaman Penyelenggara Negara, khususnya di lingkungan KPU, terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan masih belum seragam, sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja Penyelenggara Negara. Kemudian Narasumber menjelaskan tentang arti, tujuan, bentuk situasi, jenis, penyebab, identifikasi, pencegahan, pelaporan, tahapan penanganan, tindakan penanganan, pemantauan dan evaluasi serta sanksi terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Benturan Kepentingan. Kedua Narasumber menyampaikan materi dipandu Oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Charles Worotijan.    


Selengkapnya
50

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA PEMILU 2024

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Perlindungan data pribadi sesungguhnya adalah hak warga negara yang perlu dijamin oleh negara, untuk itu pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berikhtiar untuk melindungi data pribadi terhadap data kepemiluan yang dikelola KPU secara optimal sekalipun belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas terhadap perlindungan data pribadi ini. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Viryan Azis sebagai pengantar dalam Webinar Seri VI yang bertajuk “Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024” yang digelar KPU RI secara daring pada Selasa (14/12). Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk saat ini KPU telah memiliki PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang didalamnya turut pula mengatur tentang perlindungan data pribadi.   Sebelumnya, Anggota KPU sekaligus selaku Plh. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan ini menekankan pentingnya perlindungan data pribadi terutama dalam konteks kepemiluan yang merupakan bagian dari fenomena big data dimana melibatkan banyak data baik dari segi jenis maupun jumlah sehingga memerlukan tata kelola yang memadai. Hadir sebagai narasumber pertama Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar yang memaparkan data pribadi dalam konteks penyelenggaraan Pemilu dan kemudian apa saja tantangannya serta langkah-langkah antisipatif yang dapat disiapkan oleh KPU maupun penyelenggara Pemilu secara keseluruhan untuk memastikan perlindungan data pribadi Pemilih dalam situasi kesenjangan legislasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Selanjutnya narasumber kedua yaitu Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang mengulas isu-isu perlindungan data pribadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Turut hadir pula Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Kepala Pusat Data dan Informasi Sekjen KPU RI, Sumariyandono selaku moderator, serta Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri yang mengikuti kegiatan ini melalui kanal Youtube KPU RI.      


Selengkapnya
49

MEMANTAPKAN PERSIAPAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PADA PEMILU 2024, KPU RI KEMBALI MENGGELAR SIMULASI

Lolak_Bolmong, pada Kamis (2/12), bertempat di Provinsi Bali, KPU RI menggelar untuk kedua kalinya Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bilamana pada simulasi pertama digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu (20/11) mengujicoba dua desain surat suara, yaitu terdiri dari 2 surat suara dan 3 surat suara untuk lima jenis pemilihan, maka pada simulasi kali ini menggunakan dua desain surat suara di dua lokasi TPS berbeda, TPS pertama menggunakan 3 surat suara dan TPS kedua menggunakan 1 surat suara saja untuk lima jenis pemilihan. Berangkat dari catatan dan kondisi atas pelaksanaan Pemilu sebelumnya terutama beban kerja KPPS, maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dan dikaji kembali, baik dari aspek teknis maupun regulasi, serta menata ulang desain surat suara dan formulir yang tepat untuk digunakan pada Pemilu 2024, imbuh Melgia Carolina Van Herling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggara KPU RI saat penyampaian laporan dan penjelasan singkat pelaksanaan kegiatan. Untuk simulasi ketiga, sedianya akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Desember 2021 di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Setelah pelaksanaan simulasi ketiga, KPU RI nantinya akan mengambil kesimpulan tipe atau model surat suara mana yang paling memudahkan bagi semua pihak berdasarkan proses simulasi yang komplit, ujar Arief Budiman selaku Anggota KPU RI disela-sela pelaksanaan simulasi penghitungan suara. Hadir pada kegiatan ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota Bawaslu RI Frits Edward Siregar, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling bersama jajaran Setjen KPU RI terkait, Stakeholder tingkat Provinsi Bali, Bawaslu dan KPU Provinsi Bali beserta jajarannya di tingkat kabupaten/kota.


Selengkapnya
52

GUNA PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO MINGGU III DESEMBER

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (13/12), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 257/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, dan staf lainnya. Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin in, antara lain yaitu Pengusulan Anggaran APBN pada DIPA Tahun Anggaran 2022, Pembentukan Grup WhatsApp terkait Bakohumas, dan Tindak Lanjut Pengurusan Sertifikat Tanah setelah diterimanya Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 297 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kantor KPU Bolaang Mongondow. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 69/PK.01/7101/2021 tertanggal 13 Desember 2021.        


Selengkapnya
46

KPU BOLMONG IKUTI RAKOR PENCERMATAN DIPA APBN 2022 YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow masing-masing Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri, Kepala Sub bagian Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta serta Operator Sidalih, Lendi Mamonto mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan DIPA APBN 2022 yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring lewat aplikasi zoom meeting sesuai undangan nomor 451/PR/02/71/2021 tanggal 10 Desember 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pencermatan Anggaran APBN Dalam DIPA Tahun 2022 . Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa setiap satker KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan di DIPA APBN 2022 agar anggaran yang belum tertata, belum memadai atau masih kurang bisa diusulkan sesuai kebutuhan dan juga agar dalam pengelolaan anggaran harus selalu saling berkoordinasi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Untuk usulan anggaran hasil pencermatan DIPA APBN 2022 agar dibahas dalam rapat pleno rutin dan juga setiap KPU Kabupaten/Kota dapat mengusulkan anggaran perjalanan dinas monitoring ke kecamatan serta anggaran rapat koordinasi terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan setiap 3 bulan, demikian arahan dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu. Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Raymond Mamahit mengharapkan agar setiap SDM yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki integritas dan kedisiplinan serta selalu meningkatkan kapabilitas sehingga yang menjadi tujuan lembaga bisa dicapai. Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan selanjutnya ditutup oleh Lanny Ointu.  


Selengkapnya