Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2021
Lolak - Kamis, 21 Oktober 2021, KPU Kab. Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu secara daring melalui Zoom Meeting yang dimulai pukul 09.00 WITA s.d selesai. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2021. Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun 2021 dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan SPM, Bendahara dan Operator satuan kerja mitra kerja KPPN Kotamobagu. Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber dari KPPN Kotamobagu ada beberapa point penting yaitu: satker mengajukan SPM UP/GUP/TUP Tunai diterima di KPPN dengan dilampiri Surat Persetujuan TUP tanggal 07 Desember 2021 sisa UP/TUP Tunai wajib disetorkan paling lambat 31 Desember 2021 dalam hal sd. tgl 31 Des 21, Satker belum mempertanggungjawabkan UP/TUP Tunai TA 2021 dan tahun anggaran berikutnya Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA. Di akhir kegiatan narasumber mengingatkan kembali agar setiap satuan kerja memperhatikan batas-batas waktu penyelesaian pekerjaan sesuai perjanjian kerja, melakukan adendum kontrak apabila ada perubahan sesuai tanggal penting yang telah diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan.
Selengkapnya