BERITA TERKINI

44

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2021

Lolak - Kamis, 21 Oktober 2021, KPU Kab. Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu secara daring  melalui Zoom Meeting yang dimulai pukul 09.00 WITA s.d selesai. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2021. Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun 2021 dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan SPM, Bendahara dan Operator  satuan kerja mitra kerja KPPN Kotamobagu. Dalam materi yang  disampaikan oleh narasumber dari KPPN Kotamobagu ada beberapa point penting yaitu: satker mengajukan SPM UP/GUP/TUP Tunai diterima di KPPN dengan dilampiri Surat Persetujuan TUP tanggal 07 Desember 2021 sisa UP/TUP Tunai wajib disetorkan paling lambat 31 Desember 2021 dalam hal sd. tgl 31 Des 21, Satker belum mempertanggungjawabkan UP/TUP Tunai TA 2021 dan tahun anggaran berikutnya Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA. Di akhir kegiatan narasumber mengingatkan kembali agar setiap satuan kerja memperhatikan batas-batas waktu penyelesaian pekerjaan sesuai perjanjian kerja, melakukan adendum kontrak apabila ada perubahan sesuai tanggal penting yang telah diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan.


Selengkapnya
44

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2021

Lolak - Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02//2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis 21 Oktober 2021 sebagaimana surat undangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara Nomor : UND-106/WPB.30.2021. Dalam sosialisasi ini secara umum disampaikan kebijakan pengaturan SBM TA 2022 masih melanjutkan kebijakan SBM TA 2021, namun mengikuti situasi dan kondisi yang berjalan serta mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, maka perlu adanya penyesuaian pada PMK SBM 2022 dibandingkan Tahun 2021.


Selengkapnya
54

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Lolak – Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari kamis (21/10), sesuai surat undangan KPU Sulawesi Utara Nomor 330/SDM.03.5/71/2021. Kegiatan ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya menyampaikan materi terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun Dasar hukun disiplin PNS yaitu UU No. 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pengertian Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Pelanggaran Disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Selanjutnya disampaikan juga terkait kewajiban PNS, larangan PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, serta prosedur pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin dan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.    


Selengkapnya
43

EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA MINGGU IV OKTOBER, KPU BOLMONG KEMBALI GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (18/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu IV Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 202/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan antara lain rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober, pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian risiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 54/PK.01/7101/2021.  


Selengkapnya
46

RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SEBAGAI WADAH PENYUSUNAN KEBIJAKAN KPU

Lolak - Dalam rangka menjalankan program kerja secara berkesinambungan penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka pada Senin (18/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini, selain sebagai wadah evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pada Pemilu 2019, juga untuk menginventarisir masukan dan/atau gagasan, baik dari masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara maupun dari perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi selaku peserta kegiatan. Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota/Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU RI yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang melibatkan hampir seluruh stakehoder, sehingganya masukan dan gagasan dari semua pihak penting dalam melakukan kajian untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang lebih baik. Beliau dalam pemaparannya menyampaikan pula bahwa KPU RI saat ini sementara menyusun regulasi tahapan terkait, dengan 5 (lima) arah kebijakan pelaksanaan yaitu mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Hadir secara paripurna jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan ini, Ardiles M.R. Mewoh selaku Ketua, Yessy Y. Momongan, Salam Saelangi, Meidy Y. Tinangon, dan Lanny Ointu masing-masing selaku Anggota. Dari jajaran sekretariat turut hadir Pujiastuti selaku Sekretaris, Carles Worotitjan selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hubmas, Rudy Lalonsang selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow turut hadir secara luring oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta secara daring oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta staf pelaksana terkait. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara di akhir kegiatan ini menambahkan bahwa KPU secara berjenjang sebagai penyelenggara Pemilu memiliki ruang yang cukup untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingganya masukan maupun pengalaman terutama dari Partai Politik sangat dibutuhkan sebagai analisis penyusunan kebijakan dalam regulasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 2024 nanti. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian masukan dari Partai Politik yang hadir, yaitu perwakilan dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).      


Selengkapnya
48

Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Bolmong

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Senin (18/10) dan Selasa (19/10).  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Risiko/Workshop Risk Assessment yang telah diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara pada hari kamis (14/10) lalu, pembahasan dalam FGD Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu terkait Analisis Lingkungan Eksternal Dan Internal, Penetapan Tujuan Level Entitas, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko dan Pemantauan Risiko.  


Selengkapnya