BERITA TERKINI

65

PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN MELALUI RAPAT PLENO MINGGUAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Selasa (17/5), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin Minggu III Mei. Pleno ini dibuka pada pukul 10.00 Wita oleh Ketua KPU, Lilik Mahmudah. Mengawali rapat ini, beliau memberikan apresiasi kepada jajarannya atas semangat yang tinggi untuk memulai pekerjaan setelah melalui akhir pekan yang panjang, beliau juga berharap agar dapat kembali fokus bekerja bersama-sama memantapkan langkah menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat. Sebelum membahas agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk selang minggu berjalan, Lilik Mahmudah terlebih dahulu mereviu hasil pembahasan Rapat Pleno minggu sebelumnya yaitu terkait dengan progres pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta progres pengajuan sertifikat tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan kantor KPU Bolmong. Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rencana kerja dari masing-masing divisi sebagaimana rencana kerja yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Adapun beberapa agenda kerja yang telah disepakati bersama diantaranya, pelaksanaan Halal Bihalal Keluarga Besar KPU Bolmong, pelaksanaan kegiatan Internalisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan media sosial resmi KPU Bolmong sebagai sarana penyebaran informasi kepemiluan dan kelembagaan KPU, koordinasi kelembagaan terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta agenda-agenda rutin lainnya. Pleno ditutup pada pukul 13.00 Wita yang kemudian hasil dari pleno ini akan dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
69

APEL PAGI PASCA LIBUR LEBARAN, MOMEN SALING MEMAAFKAN DAN MENINGKATKAN DISIPLIN BEKERJA

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id - Hari pertama usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, digelar Apel Perdana yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (9/5). Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah, di awal arahannya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh jajarannya. “Hari Raya Lebaran menjadi momentum yang tepat untuk saling memaafkan kesalahan masing-masing karena khilaf dan lupa merupakan hal yang manusiawi tetapi juga jangan dijadikan kebiasaan,” pesannya. Pada kesempatan ini pula, beliau  juga menegaskan agar pasca liburan yang cukup panjang semua pegawai dapat lebih disiplin, semangat dan produktif dalam menjalankan tupoksi masing-masing khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah semakin dekat.    


Selengkapnya
72

AWALI AGENDA KERJA BULAN MEI, KPU BOLMONG GELAR RAPAT RUTIN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Mengawali agenda kerja bulan Mei, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow gelar Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Bendahara dan pelaksana sebagai notulen, Senin (9/5). Pleno yang dilaksanakan secara rutin setiap awal minggu ini membahas reviu dan evaluasi terhadap hasil pleno sebelumnya, termasuk program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi/sub bagian pada minggu berkenaan. Diawali dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang menitikberatkan pembahasan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dilanjutkan dengan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terkait progres pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Mei.  Kemudian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait dengan progres Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik. Untuk Sosdiklih dan Parmas diadakan pembahasan konsep kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih yang nantinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sedangkan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, SPIP, pengelolaan JDIH dan internalisasi regulasi KPU menjadi bagian pokok pembahasan. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah di akhir pleno menegaskan agar semua program kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab dan semaksimal mungkin. Hasil pleno yang telah ditetapkan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 9 Mei 2022 Nomor 38/PK.01-BA/7101/2022 tentang Rapat Pleno Rutin yang selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
82

WUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama yang dipegang oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini didasari oleh 3 (tiga) aspek. Pertama, yaitu kesadaran filosofis dimana informasi merupakan hak publik dan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan. Kedua, yaitu landasan sosiologis yang mana keterbukaan informasi memberi manfaat bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU. Ketiga, yakni landasan yuridis bahwa asas keterbukaan dan transparansi merupakan kewajiban badan publik dalam pelaksanaan tupoksinya. Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se- Sulut, Kamis (28/4). Kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam pengelolaan informasi publik ini menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo sebagai narasumber. “Pengelolaan informasi publik oleh PPID pada setiap satker harus didasarkan pada 5 (lima) prinsip, yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi, kewajiban melayani semua permohonan informasi, kewajiban menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta mendahulukan substansi terlebih dahulu baru prosedur,” ujarnya mengawali materi. Lebih lanjut beliau menyampaikan pelayanan dan pengelolaan informasi merupakan dua hal yang sama pentingnya, sehingga KPU pada setiap tingkatannya wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar informasi publik kepada pemohon informasi publik atau pengguna informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang mengatur. Di akhir materi beliau menambahkan, bahwa demi menjawab tantangan pelayanan informasi di era digital ini, maka KPU telah menyediakan bahkan mengembangkan website dan aplikasi e-PPID yang memudahkan bagi pemohon informasi untuk mengajukan permohonan secara efisien, paperless dan lebih cepat, termasuk bagi pengguna smartphone berbasis IOS. Beliau menghimbau agar website e-PPID di masing-masing satker dapat lebih dioptimalkan pengelolaannya, sehingga dapat memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, akuntabel dan lebih bermanfaat kepada masyarakat.                    


Selengkapnya
65

KPU SULUT GELAR RAKOR PERSIAPAN PDPB PERIODE APRIL 2022 BERSAMA JAJARANNYA

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rabu, 27 April 2022, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Rapat ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih Se-Sulawesi Utara. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Ibu Lanny Ointu yang menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 Periode April 2022 pada tanggal 10 Mei 2022, serta KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan Rapat Rekapitulasi PDPB sebelum KPU Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan juga bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota harus teliti dalam membuat Berita Acara Rekapitulasi dan harus menyesuaikan data tersebut dengan aplikasi Sidalih.  


Selengkapnya
64

BERI ARAHAN, PEMBINA APEL TEGASKAN KESERIUSAN KPU BOLMONG PERSIAPKAN PEMILU 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Afif Zuhri menjadi Pembina Apel Pagi Rutin yang dilaksanakan pada Senin (25/4). Di awal arahannya, beliau mengajak kepada semua peserta apel untuk memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Masa karena atas rahmat-Nya, saat ini sudah memasuki hari ke- 23 bulan Ramadhan, rasa syukur ini dapat diimplementasikan dengan terus bersemangat  dalam bekerja, meningkatkan kedisiplinan dan bekerja secara semaksimal sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa. Selanjutnya, beliau juga menekankan pentingnya keseriusan KPU dan jajaran sekretariat dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya terkait peningkatan kualitas SDM. Dengan adanya SDM sekretariat KPU yang kompeten, tentunya akan sangat menunjang pelaksanaan tugas komisioner KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Menutup arahannya, beliau berpesan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menghadapi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. “Kita jangan sampai lengah dalam menerapkan prokes, menjaga kesehatan merupakan hal yang utama, karena setelah cuti bersama nanti ada banyak tanggung jawab pekerjaan yang akan dihadapi seiring dengan semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024,” tutupnya. Kegiatan Apel Pagi yang diikuti oleh pejabat dan pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow ini berjalan lancar dan tertib.  


Selengkapnya