BERITA TERKINI

67

RAPAT KOORDINASI EVALUASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAN PENINGKATAN KINERJA JDIH, KPU BOLMONG RAIH PENGHARGAAN “PENGELOLAAN JDIH TERBAIK TAHUN 2021”

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pada hari Rabu (9/3), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Produk Hukum dan Peningkatan Kinerja JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 82/HK.04-Und/71/2022 yang mengundang Ketua KPU, Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Admin JDIH dan Pengelola Media Sosial JDIH Se-Sulawesi Utara. Dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri diikuti oleh Ketua KPU Lilik Mahmudah, Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Ingga S. Adampe, Anggota KPU (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Afif Zuhri, Kepala Subbagian Hukum dan selaku Admin JDIH serta Pengelola Media Sosial JDIH Evie Jane Indria, dan Pengelola Media Sosial JDIH Ni Made Desika Putri. Tujuan dari Rapat Koordinasi Evaluasi ini yaitu dalam rangka peningkatan kinerja serta mengevaluasi penyusunan produk hukum dan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles M.R Mewoh dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Y. Momongan (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) serta Moderator Kegiatan dibawakan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Carles Worotitjan. Kemudian kegiatan dilanjutkan pada penyampaian materi yang dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Meidy Tinangon yang menyampaikan tujuan Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini yaitu mengkoordinasikan pelaksanaan tupoksi penyusunan produk hukum dan mengkoordinasikan pelaksanaan tupoksi Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui JDIH, serta outputnya yaitu Rekomendasi Strategi dan Program Peningkatan Kinerja Penyusunan Produk Hukum serta Pengembangan JDIH. Penyampaian materi lainnya terkait Dasar Hukum dan Pengelolaan JDIH sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Setelahnya dilanjutkan dengan pemaparan presentasi dari KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara tentang Laporan Pelaksanaan Penyusunan Produk Hukum dan Pengelolaan JDIH Bulan Januari s.d Februari 2022. Kegiatan diakhiri dengan penyampaian dari Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara Lidya R. Rantung tentang penerimaan penghargaan “PENGELOLAAN JDIH TERBAIK TAHUN 2021” oleh KPU Kabupaten/Kota, yang diraih pada Peringkat Kesatu oleh KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW, Peringkat Kedua oleh KPU KABUPATEN KEPULAUAN SITARO, dan Peringkat Ketiga diraih oleh KPU KABUPATEN MINAHASA TENGGARA.


Selengkapnya
57

PESAN APEL PAGI, KEMBALI INGATKAN PEGAWAI UNTUK TERAPKAN PROKES

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id -  Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali digelar Apel Pagi Rutin Minggu II Maret yang diikuti oleh pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.   Bertindak selaku Pembina Apel, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah. Dalam amanatnya beliau berpesan kepada semua peserta apel bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini, kesehatan menjadi hal yang sangat berharga, sehingganya perlu untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi kelancaran tugas pekerjaan sehari-hari.   “Untuk kita semua yang telah menerima vaksin dosis kedua, pada selang minggu ini akan dijadwalkan untuk menerima vaksin dosis ketiga (booster). Hal ini sangat penting untuk mengembalikan imunitas serta sebagai bentuk ikhtiar kita untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan aman dari penyebaran virus khususnya Covid-19,” pesannya.  


Selengkapnya
11

GUNA PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (7/3), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 97/PK.01/7101/2022 tertanggal 4 Maret 2022 perihal undangan Rapat Pleno Rutin. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris serta masing-masing Kepala Sub Bagian. RPR dimaksud bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selang minggu I Maret Tahun 2022 serta membahas dan menetapkan rencana kerja untuk dilaksanakan pada sepanjang minggu kedua bulan Maret 2022 yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Laporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) periode Maret 2022.


Selengkapnya
49

PDPB, RUTINITAS YANG MENGHASILKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id - Afif Zuhri selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang  Mongondow, Ratuganesty Mokoginta selaku Kepala Subbagian Program dan Data serta Lendi Mamonto, Operator Sidalih pada Jumat,4 Maret 2022 mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai surat undangan Nomor 73/TIK.04/71/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal undangan.Rapat Koordinasi ini dihadiri juga oleh KPU Kab/Kota se-Sulawesi Utara. "Teman-teman KPU Kab/Kota agar dalam melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan berjalan, walaupun bersifat rutinitas hendaknya lebih termotivasi dan sesuai dengan regulasi yang ada agar kualitas data pemilih yang dihasilkan  akan lebih baik dan juga setiap KPU Kab/Kota dapat mensosialisasikan dan menyebarkan aplikasi Lindungi Hakmu yang telah diluncurkan oleh KPU RI  supaya masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan aplikasi ini, " ungkap Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara saat memberikan sambutan sekaligus arahan dalam membuka rapat koordinasi ini. Selanjutnya arahan disampaikan Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang mengharapkan agar data yang dihasilkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan lebih akurat.Untuk itu KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini akan membuat SOP sehingga dengan adanya SOP ini proses tata laksana kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bisa sesuai dengan ketentuan dan tercapai sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dilanjutkan dengan arahan oleh Lanny Ointu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang mengharapkan juga dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga bisa menghasilkan data yang valid dan hendaknya setiap KPU Kab/Kota agar selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di setiap Kab/Kota terkait dengan data pemilih yang sudah merekam KTP -el. Dalam kesempatan ini juga setiap Kab/Kota memaparkan hasil dari pelaksanaan  kegiatan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Februari 2022. Rapat Koordinasi ini ditutup oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Winda Tulangow.  


Selengkapnya
82

KPU BOLMONG GELAR RAPAT SPIP PERIODE FEBRUARI 2022 DAN RAPAT PENGELOLAAN JDIH BULAN MARET 2022

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Rutin Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana surat undangan Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 91/PW.01/7101/2022  perihal Undangan Rapat Rutin SPIP, Selasa (1/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana Surat Keputusan KPU Bolaang Mongondow Nomor 6/PW.01/7101/2022 tentang Penunjukan dan Penetapan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Ketua Satgas SPIP, Meydi Wolah, S.Sos dan kemudian dipandu oleh Evie Jane Indria, S.H, M.Si, selaku Sekretaris Satgas SPIP. Dalam rapat ini disampaikan progres pelaksanaan program kerja SPIP selang bulan Februari  dan pengisian Kartu Kendali SPIP yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pengelolaan Jaringan Dokumen Informasi Hukum (JDIH) KPU Bolmong bulan Maret 2022 sebagaimana surat undangan Nomor 92/HK.05/7101/2022. Kegiatan rapat ini diikuti oleh Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.  Pada rapat ini juga membahas tentang ide-ide kreatifitas tentang hukum Pemilu yang nantinya akan diunggah melalui akun media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Guna peningkatan pelayanan dan pengelolaan JDIH KPU Bolmong maka dalam rapat ini juga telah dilaksanakan evaluasi dan analisis terhadap penilaian dan masukan yang diterima melalui survei kepuasan masyarakat atas pengelolaan laman dan media sosial JDIH KPU Bolmong.  


Selengkapnya
70

AWALI AGENDA KERJA BULAN MARET, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Mengawali agenda kerja di bulan Maret, pada Senin (1/3) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Pleno Rutin Periode Minggu I bulan Maret yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, dan masing-masing Kepala Sub Bagian. Rapat Pleno dimaksud selain bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selang minggu keempat bulan Februari, juga untuk membahas, menyusun dan menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada selang minggu pertama bulan Maret yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan dengan Ketua Divisi Terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Agenda rapat pleno rutin yang dilaksanakan setiap minggu ini merupakan wadah pengambilan kebijakan sebagaimana amanat pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta pasal 63 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.    


Selengkapnya