PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU I NOVEMBER
Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mengelar Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (1/11), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 208/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Bapak Hasrul Dumambow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Stakeholder Periode bulan Oktober 2021, Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP), Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan Laporan Kartu Kendali SPIP bulan Oktober 2021 beserta dokumen pendukungnya, Pembahasan Penilaian Risiko KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan penyusunan Keputusan-Keputusan. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 59/PK.01/7101/2021 tanggal 1 November 2021.
Selengkapnya