BERITA TERKINI

48

SOSIALISASI PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan mengundang Sekretaris dan personel yang tercantum dalam SK PIPK masing-masing satker dari 15 kabupaten/kota, Senin (17/1). Kegiatan yang  merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/2/2021 perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk Mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021 ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pujiastuti.  Mengawali arahannya beliau menegaskan bahwa prestasi sebagai Peringkat 1 Kualitas Laporan Keuangan Terbaik, Kategori UAPPA-W Besar Semester I Tahun 2021 yang telah diraih perlu untuk dipertahankan sehingga penting bagi semua peserta sosialisasi untuk mempelajari dan memahami terkait dengan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang akan mulai diterapkan pada tahun 2022 ini. Dalam sesi penyampaian materi yang dipandu oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda, menghadirkan narasumber pertama yaitu Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Muhammad Aminsyah yang menyampaikan materi terkait gambaran umum dan tahapan penerapan PIPK serta narasumber kedua yaitu Pratama Agustini yang menyampaikan materi terkait teknik penyusunan PIPK.        


Selengkapnya
49

SOLIDITAS UNTUK MEWUJUDKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG BERKUALITAS

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sebagai bentuk soliditas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan pembahasan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 dengan melibatkan semua Kepala Sub Bagian selaku Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi. Pembahasan dan penyusunan DIP tahun 2021 dimaksud dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Hasil yang diharapkan dari rapat yang dilaksanakan pada Selasa (18/1) ini nantinya akan disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Atasan PPID untuk dilakukan pemeriksaan kembali sebelum diserahkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi. Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S.Sos turut menyaksikan rapat ini mengapresiasi soliditas PPID yang melibatkan semua sub bagian terkait dalam pembahasan penyusunan DIP tahun 2021, dan berharap soliditas ini dapat terus terbina khususnya dalam menghadapi tahapan demi tahapan pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.


Selengkapnya
52

APEL PAGI SEBAGAI SARANA MELATIH KEDISIPLINAN DAN TANGGUNG JAWAB

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Apel Pagi kembali dilaksanakan pada Senin, 17 Januari 2022 bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat. Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah yang berkesempatan menjadi Pembina Apel saat mengawali arahannya mengucapkan selamat kepada semua PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah diangkat untuk tahun anggaran 2022. Beliau berharap PPNPN dapat bekerja maksimal sebagaimana tupoksi masing-masing yang tertuang dalam surat keputusan.  Lebih lanjut pula beliau menekankan kepada semua jajarannya untuk meningkatkan kedisiplinan, khususnya kedisiplinan kehadiran dan kedisiplinan waktu sebagai bentuk loyalitas terhadap lembaga, jika keduanya telah dilaksanakan dengan baik tentunya akan meningkatkan pula kinerja masing-masing pegawai. Pelaksanaan apel pagi ini selain bertujuan memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaaan dan cinta tanah air juga merupakan sarana untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.


Selengkapnya
71

GELAR RAPAT EVALUASI, KPU SULUT TEGASKAN PELAKSANAAN PAW HARUS DILAKSANAKAN SECARA PROFESIONAL DAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus didasarkan pada prinsip profesionalitas dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penggantian Antarwaktu (PAW) yang digelar KPU Sulut dengan mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kab/Kota se- Sulawesi Utara secara daring, Kamis (14/7). Lebih lanjut disampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi dan berbagi pengalaman pelaksanaan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, baik terkait teknis pelaksanaan, mekanisme internal serta perilaku etik dalam proses PAW dimaksud. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sulut, Salman Saelangi menyampaikan bahwa selain sikap profesionalitas, KPU dalam menjalankan proses PAW harus memahami betul sejauh mana kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.  Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon menyampaikan bahwa dalam masa tahapan Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan adanya proses PAW, sehingga masing-masing KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan dimaksud dengan terus meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme dan alur pelaksanaan PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai pemateri menyampaikan terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di akhir materi beliau juga menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU termasuk dalam proses pelaksanaan PAW harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas dan bersikap profesional serta bekerja tanpa adanya konflik kepentingan.  


Selengkapnya
46

KPU BOLMONG IKUTI RAPAT PDPB DAN EVALUASI KEGIATAN DIVISI PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI YANG DIGELAR KPU PROVINSI SULUT

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rabu (12/1), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Evaluasi Kegiatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih, sesuai Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16/TIK.04/71/2022. Kegiatan dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu dan dilanjutkan dengan arahan terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan khususnya rekapitulasi TMS yang harus dirinci. Arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon terkait penyajian informasi data melalui publik dengan menggunakan grafik diagram, dan alur penyusunan Laporan Kinerja. Dilanjutkan dengan arahan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi terkait keamanan data juga menekankan bagi Operator baru maupun Operator yang sudah lama perlu memastikan sistem kerja yang aman.    


Selengkapnya