BERITA TERKINI

62

TUMBUHKAN SEMANGAT DAN KEKOMPAKAN BEKERJA MELALUI APEL PAGI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sebagaimana surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.    Selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi ini bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow. Giat Apel Pagi di minggu terakhir bulan Januari (31/1) ini juga merupakan media untuk memperkuat ikatan emosional antar pegawai serta menumbuhkan semangat dan kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah saat menyampaikan arahan dalam Apel Pagi yang digelar di halaman kantor dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Lebih lanjut beliau juga menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk dapat mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental dalam menghadapi tahapan Pemilihan yang tidak lama lagi akan segera dimulai, mengingat bahwa telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif yakni pada tanggal 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah jatuh pada tanggal 27 November di tahun yang sama pula. Hal ini sebagaimana hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada tanggal 24 Januari silam.    


Selengkapnya
67

EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KEGIATAN, KPU BOLMONG GELAR PLENO RUTIN MINGGU V JANUARI/MINGGU I FEBRUARI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (31/1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu V Januari/Minggu I Februari 2022. Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow serta juga sebagai bentuk konsolidasi dalam penguatan kelembagaan ini dipimpin oleh Ketua KPU dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian dan Bendahara. Adapun agenda dalam rapat ini diawali dengan penyampaian dan reviu terhadap hasil rapat pleno minggu sebelumnya yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kerja minggu IV Januari dan  rencana kerja minggu V Januari/minggu I Februari dari masing-masing divisi yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PK.01/7101/2022 tanggal 31 Januari 2022.    


Selengkapnya
76

KPU BOLMONG IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Selasa (25/1) Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Bolaang Mongondow, Afif Zuhri bersama Kasubag Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta serta Operator Sidalih, Lendi Mamonto mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara daring yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai surat undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 31/TIK.04/71/2022 tanggal 24 Januari 2022. Rapat dibuka Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu sekaligus memberikan arahan tentang Pemetaan TPS. Dalam arahannya beliau mengingatkan bahwa dalam melakukan pemetaan TPS, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 pasal 21 bahwa hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) digunakan untuk menyusun jumlah Pemilih per TPS, maka dalam pemetaan TPS Operator tinggal menambahkan Pemilih baru atau mengurangi Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan hasil PDPB, prinsipnya Pemilih dalam 1 Kartu Keluarga (KK)  tidak boleh terpisah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi menambahkan yang perlu diperhatikan selain Pemilih dalam 1 KK tidak boleh terpisah, dalam melakukan pemetaan TPS adalah aksesibilitas pemilih untuk menuju TPS, jangan sampai sulit untuk dijangkau. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh dalam sambutannya sekaligus menutup rapat ini menyampaikan prinsip-prinsip pemetaan TPS sama dengan pemutakhiran pada Pemilihan kepala daerah  maupun Pemilihan umum sebelumnya.    


Selengkapnya
67

RAPAT PEMBAHASAN USULAN PERUBAHAN RENSTRA KPU BOLMONG TAHUN 2020-2024

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Rutin  KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada Senin, 24 Januari 2022 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 12/PK.01/7101/2022 perihal Rapat Pleno Rutin, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pembahasan Usulan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020-2024, Selasa (25/1) yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian.  Pada kesempatan ini masing-masing sub bagian mengajukan usulan perubahan terkait sasaran program, indikator serta target kinerja khususnya untuk tahun 2021 dan 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 38 /PR.01.3-Kpt/7101/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Rencana Strategis KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020-2024. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri menyampaikan bahwa usulan perubahan renstra yang diajukan oleh masing-masing sub bagian ini akan dirangkum, dan selanjutnya disahkan pada Rapat Pleno Rutin, Senin 31 Januari 2022.    


Selengkapnya
77

DISIPLIN PEGAWAI SEBAGAI BENTUK PERWUJUDAN REFORMASI BIROKRASI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk perwujudan Reformasi Birokrasi. Disiplin ini mutlak diperlukan dan ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya tujuan dari reformasi birokrasi yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S. Sos dalam amanatnya pada kegiatan Apel Pagi Rutin yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (24/01). “Semua ASN baik PNS maupun PPNPN wajib menaati semua aturan yang berlaku termasuk dalam mengikuti dan menjadi petugas dalam kegiatan Apel ini. Oleh karena itu kepada para pegawai yang telah melaksanakan apel pagi dengan baik, untuk dapat dipertahankan, sementara bagi mereka yang masih kendur untuk meningkatkan kedisiplinannya kembali", tegas beliau. Apel Pagi yang merupakan bentuk tindak lanjut dari surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ini berjalan dengan tertib dan lancar.      


Selengkapnya
81

RAPAT PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA MINGGU IV JANUARI

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Setelah pelaksanaan Apel Pagi pada Senin (24/1), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melanjutkan agenda lembaga dengan melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu IV Januari 2022 yang dihadiri secara paripurna oleh Ketua dan Anggota KPU bersama Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan Bendahara. Rapat Pleno ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan telah diperbaharui dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bahwa rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Pada kesempatan ini dilaksanakan pembahasan agenda, kebijakan, dan rencana kegiatan yang akan dijalankan dalam sepekan depan dari masing-masing divisi yang diawali penyampaian laporan kerja dan rencana kerja dari  Divisi Teknis Penyelenggaraan, kemudian dilanjutkan secara berturut-turut oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan terakhir oleh Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Menuju pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tentu ada banyak agenda yang perlu dipersiapkan dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, dan untuk memperoleh hasil maksimal diperlukan perencanaan, realisasi/pelaksanaan serta evaluasi. Melalui rapat pleno rutin yang digelar setiap minggunya ini diharapkan dapat menjadi wadah pembahasan dan pengambilan kebijakan demi terwujudnya hasil maksimal dari setiap agenda yang akan dilaksanakan.    


Selengkapnya