BERITA TERKINI

42

RAPAT KOORDINASI TINDAKLANJUT DAN KONFIRMASI PENGGUNAAN EMAIL RESMI KPU RI SERTA PEMETAAN PEMILIH PINDAHAN ANTAR KABUPATEN/KOTA

Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa (12/10) mengikuti berbagai kegiatan sebagai bentuk penguatan kelembagaan, salah satunya Rapat Koordinasi Tindaklanjut dan Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI serta Pemetaan Pemilih Pindahan Antar Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual (daring) sebagaimana Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 384/TIK.02/71/2021 ini dihadiri oleh 15 satker KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ardiles M.R. Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh masing-masing pimpinan, Yessy Y. Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Terdapat beberapa hal krusial yang dibahas dalam kegiatan ini, antara lain terkait dengan optimalisasi email ditinjau dari segi keamanan cyber, dimana sesuai arahan secara berjenjang bahwa seluruh jajaran, baik komisioner maupun sekretariat wajib menggunakan email resmi KPU RI, sehingga apabila terjadi gangguan keamanan dapat langsung diketahui dan ditindaklanjuti. Sedangkan terkait dengan pemetaan pemilih pindahan antar kabupaten/kota, Lanny Ointu selaku divisi penyelenggara kegiatan ini menghimbau agar semua satker langsung menindaklanjuti informasi dan data pemilih yang pindah domisili sembari melakukan koordinasi dengan satker KPU daerah tujuan sehingga pemilih dimaksud dapat didaftarkan segera menjadi pemilih baru untuk mengantisipasi terjadinya kegandaan pemilih di lintas kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar tersedianya daftar pemilih yang semakin berkualitas menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
46

WUJUDKAN PENYELENGGARA PEMILU CERDAS BERINTEGRITAS, KPU BOLMONG IKUTI BIMTEK PROGRAM ANTI KORUPSI

Lolak - Ketua dan Anggota bersama Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Bimbingan Teknis Anti Korupsi Batch VI yang digelar Komisi Pemilihan Umum RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring pada Kamis (7/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun Pemilu yang cerdas dan berintegritas, serta mewujudkan penyelenggara Pemilu yang demokratis dan terbentuk jejaring penyelenggara Pemilu berintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan secara bergelombang dari tanggal 28 September – 7 Oktober 2020 dan diikuti oleh jajaran KPU RI dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia yang dibagi dalam 6 (enam) batch. Untuk batch terakhir atau batch VI ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Pembicara pertama pada bimtek ini yakni Spesialis Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Qilda Fathiya menyampaikan materi terkait kejahatan korupsi dan permasalahannya. Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi (tipikor) yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besaran yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari 7 jenis besaran ini ada 3 jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari di antaranya suap-menyuap, kemudian gratifikasi dan pemerasan. Ditambahkan pula bahwa KPK sebagai lembaga negara mempunyai visi "Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju", sehingganya untuk mewujudkan visi ini, partisipasi dan peran serta masyarakat sangat diperlukan karena KPK sendiri sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Salah satu contoh peran serta masyarakat dalam hal ini yaitu melaksanakan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang hadir sebagai pembicara kedua pada bimtek ini menyampaikan materi “Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Cerdas Berintegritas”. Dalam materinya disampaikan bahwa sebagai penjaga kedaulatan rakyat, setiap jajaran KPU harus mampu menginternalisasi nilai-nilai demokrasi sebagai sesuatu yang menyatu dalam setiap perkataan perbuatan dan perilaku dalam berinteraksi baik personal maupun dalam kapasitas jabatan, diperlukan kesadaran etis dan moral untuk menjadi cerminan nilai-nilai berdemokrasi di tengah keluarga, masyarakat, dan kehidupan bernegara. “Kalau memang bersih, kenapa harus risih? kredibilitas dan martabat diri akan membuat kepala kita tegak di manapun kita berada. Pengakuan dan penghargaan terbaik bagi diri sendiri adalah kebanggaan bahwa kita sadar betul bahwa kita sudah menjadi pribadi yang bersih dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu”, tegasnya menutup penyampaian materi.  


Selengkapnya
51

WEBINAR DIGITALISASI PEMILU SERI II

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar Webinar Digitalisasi Pemilu Seri II yang bertajuk “Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu? “ pada Kamis (7/10) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota bersama Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Webinar yang merupakan kelanjutan dari seri pertama yang telah dilaksanakan pada 22 September lalu ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Beliau menyampaikan bahwa dalam webinar ini akan dikaji bersama sejauh mana efisiensi dan efektivitas penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan, sebagaimana selama ini diterapkan KPU dalam berbagai aplikasi diantaranya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Anggota KPU, Viryan Azis dalam arahannya sebagai pengantar materi dalam webinar ini menyampaikan bahwa dalam konteks manajemen  pemanfaatan teknologi informasi, KPU tidak hanya menerapkan prinsip efisiensi dengan kecanggihan teknologi yang ada tetapi juga tidak mengabaikan prinsip efektivitas dimana hasil dari penggunaan teknologi ini mampu mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU RI ini dipandu oleh moderator, Sumariyandono selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI dan hadir sebagai narasumber pakar IT, Onno W. Purbo dengan materi “Digitalisasi Pemilu”.      


Selengkapnya
46

EVALUASI PELAKSANAAN WFO DAN WFH, KPU BOLMONG IKUTI RAPAT INTERNAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU SE- SULAWESI UTARA.

Lolak - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di area kerja perkantoran yang telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan KPU secara berjenjang, dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, maka pada Kamis (7/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Internal di Lingkungan Sekretariat KPU se- Sulawesi Utara. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara ini selain untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam masa penyesuaian sistem kerja melalui WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office), juga untuk menginventaris dasar acuan regulasi PPKM di masing-masing satuan kerja yang masih diberlakukan. Hal ini sebagai langkah mitigasi dalam persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri yang diikuti oleh Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, masing-masing Meydi Wolah dan Sulastri Kayko menyampaikan bahwa PPKM dan pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sampai dengan saat ini selain mengacu pada regulasi dimaksud di atas, juga mengacu pula pada Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/24/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.  


Selengkapnya
42

RE-INTERNALISASI SPIP, BIMTEK DAN WORKSHOP RISK ASSESMENT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU SE- SULAWESI UTARA.

Lolak - Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta pemahaman dalam mengidentifikasi, menilai dan menganalisis potensi risiko sebagai persiapan untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Reinternalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assesment di lingkungan Sekretariat KPU Se- Sulawesi Utara. Sesuai dengan Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 378/PW.01/71/2021 pada hari Jumat (8/10) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti acara Reinternalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assesment tersebut, adapun narasumber dalam acara ini adalah Meidy Y. Tinangon (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan), Pujiastuti (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Bagus Putu Santika (Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Sulawesi Utara). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Menyamakan persepsi tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Memberikan pemahaman tentang arti penting, tujuan dan teknis pelaksanaan penilaian risiko, Melakukan analis dan penilaian risiko pada masing-masing entitas pemilik risiko pada Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Meidy Y. Tinangon (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan) pada pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan penyampaian materi Re-Internalisasi Sistem Pengendalian Internal, materi selanjutnya tentang Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu serta Konsepsi Manajemen Risiko disampaikan oleh Ibu Pujiastuti (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara), serta  materi Praktik Manajemen Risiko disampaikan oleh Bapak Bagus Putu Santika (Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Sulawesi Utara). Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ardiles Mewoh pada pukul 17.00 Wita.                    


Selengkapnya
50

WEBINAR DP3 SERI 4, KPU BAHAS PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILU DAN PEMILIHAN

Lolak - Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyatakan bahwa salah satu kriteria kuatnya demokrasi dalam suatu negara adalah pelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilihan yang bebas dan adil (free and fair election) serta mampu menimimalisir tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satu contohnya yaitu politik uang, merujuk pada pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, politik uang dinilai sebagai tindakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. “Karena KPU bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang ada, sehingga KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang yang merusak Pemilu dan Pemilihan serta mencederai proses demokrasi di negara kita”, ujar Ilham Saputra saat membuka kegiatan Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 4 dengan tema Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan, pada Selasa, (5/10) yang diselenggarakan KPU RI secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia. Kegiatan yang akan diselenggarakan dalam 7 (tujuh) seri ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada pemaparan pengantar materi menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam webinar sesi 4 ini sangatlah penting mengingat dari hasil sejumlah evaluasi yang dilakukan KPU RI, dimana praktek-praktek politik uang masih banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberi nilai positif bagi kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini dipandu oleh moderator, Anisha Dasuki, dan hadir sebagai narasumber yaitu Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Akademisi Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kuswijanto Sudjadi, serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu & Demokrasi, August Mellaz.      


Selengkapnya