BERITA TERKINI

44

KPU BOLMONG GELAR APEL PAGI DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KORPRI KE- 50

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Apel Pagi di halaman kantor yang diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan staf sekretariat pada Senin (29/11). Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah yang bertindak sebagai Pembina Apel dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan apel rutin pagi ini dirangkaikan dengan Peringatan HUT KORPRI ke- 50 sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang HUT KORPRI Ke- 50 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021.  “Selamat HUT KORPRI ke- 50 bagi kita semua sebagai anggota KORPRI, khususnya untuk seluruh jajaran ASN KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah bekerja dengan dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan tugas sebagai abdi negara, semoga kedepannya kita semua dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja kita baik dalam melaksanakan agenda rutin maupun dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024”, tutupnya.  Dengan tema “ASN Bersatu, KORPRI Tangguh dan Indonesia Tumbuh”, peringatan HUT KORPRI ke- 50 yang dilaksanakan secara sederhana, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan ini mengajak semua anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.      


Selengkapnya
38

EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KEGIATAN, KPU BOLMONG GELAR PLENO RUTIN MINGGU V NOVEMBER/MINGGU I DESEMBER

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari senin (29/11), sesuai dengan surat undangan Nomor 248/PK.01/7101/2021 tertanggal 26 November, hal ini guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dilakukan secara daring dan luring yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Notulen dan staf lainya.  Beberapa hal yang diputuskan dalam rapat pleno ini antara lain Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November yang akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Desember 2021, Penyusunan Laporan Kartu Kendali SPIP Bulan November beserta dokumen pendukungnya ditindaklanjuti dalam Rapat Satgas SPIP KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang akan dilaksanakan juga pada Rabu, 1 Desember 2021, Pemutakhiran Kepengurusan, Keanggotaan dan Alamat Sekretariat Partai Politik, Unggah Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2020 pada website E-PPID, serta Penyusunan Laporan Keuangan bulan November. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 65/PK.01/7101/2021 tertanggal 29 November 2021.    


Selengkapnya
201

PERSIAPKAN SIREKAP UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024, KPU RI HIMPUN MASUKAN DARI JAJARANNYA

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rangkaian pelaksanaan kegiatan Rapat Kooordinasi “Berbagi Pengalaman” Penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilihan Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna menghimpun masukan-masukan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyempurnaan aplikasi ini, kini telah memasuki seri yang III pada Rabu (24/11) dari total 5 (lima) sesi yang direncanakan. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat membuka kegiatan mengingatkan kepada semua jajaranya bahwa tantangan yang akan dihadapi KPU pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 sangat besar, sehingga segala persiapan harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan sebagaimana dialami pada Pemilihan sebelumnya terutama dalam penerapan aplikasi Sirekap. Seperti sesi-sesi sebelumnya, sesi III ini menghadirkan narasumber Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari tiga satker di Indonesia, yakni KPU Kabupaten Gowa, KPU Kabupaten Tabanan, dan KPU Kabupaten Indramayu. Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Sekjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa KPU RI mencatat beberapa hal penting terkait dengan hasil pemaparan pengalaman dari ketiga narasumber, yaitu bahwa semua langkah-langkah best practice yang telah dilakukan dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan di tahun 2020 tidak pernah keluar dari juknis dan aturan atau ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, langkah-langkah strategis yang dilakukan adalah untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang ada di dalam juknis tersebut dan bukan untuk membuat kebijakan baru. Selanjutnya, bahwa semua keberhasilan dalam penggunaan Sirekap ini tidak terlepas adanya kemampuan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik secara berjenjang dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sampai kepada jajaran di bawahnya sehingga dapat membangun pula rasa memiliki serta rasa tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengamankan kebijakan yang sudah ditetapkan, dan yang terakhir yaitu adanya kemauan dan kesungguhan serta semangat dalam melaksanakan tugas sesuai kebijakan yang berlaku, serta adanya suatu komando atau instruksi yang jelas secara berjenjang dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/kota dalam menjalankan setiap kebijakan yang ada. Menutup kegiatan ini, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan harapannya bahwa semua kekurangan-kekurangan yang ditemui pada Sirekap serta masukan-masukan dan best practice dari satker penyelenggara Pemilihan tahun 2020 pada kegiatan ini menjadi pencerahan dan menambah pengetahuan yang dapat digunakan dalam rangka mempersiapkan Sirekap untuk tahun 2024.  Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta Operator Sirekap KPU Kabupaten Bolaang Mongondow secara daring.    


Selengkapnya
58

KPU BOLMONG TINDAKLANJUTI PENUGASAN KEGIATAN WORKSHOP PEMBEKALAN PEMATERI PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Workshop Pembekalan Pemateri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang telah diselenggarakan pada tanggal 18 s.d 20 November 2021 yang dipertegas melalui Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1103/PP.06/09/2021 tertanggal 23 November 2021 perihal Penugasan Kegiatan Workshop Pembekalan Pemateri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU RI memberi penugasan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendesain video dan bahan sosialisasi sebagaimana tema materi yang tercantum dalam modul program DP3, serta menyusun Rencana Aksi Peserta (RAP) yang akan diproyeksikan sebagai kegiatan lanjutan program DP3 pada locus masing-masing daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyusun naskah dan mendesain video dalam bentuk role play yang mengangkat tema “Pentingnya Peran Kaum Muda/Kaum Millenial dalam Pesta Demokrasi Pemilu dan Pemilihan”. Video ini berisikan dokumentasi kegiatan wawancara atau konferensi pers, dimana terdiri dari seorang pejabat publik/narasumber yang diperankan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow, dan seorang jurnalis yang diperankan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Pierre A. Angkouw.  Selain itu pula, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow juga telah menyusun Rencana Aksi Peserta (RAP) sebagai kegiatan lanjutan program DP3 dan telah disusun materi paparan dengan bentuk powerpoint. Dalam RAP ini dipaparkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu Diskusi Tatap Muka dengan tema “Anak Muda Melek Politik”. Adapun output atau tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain adalah terwujudnya generasi muda yang memahami dengan baik tentang demokrasi dan Pemilu, serta dapat berpartisipasi aktif dalam semua tahapan kepemiluan bukan hanya dengan sekedar datang di TPS untuk memberikan hak pilihnya, namun juga dapat menumbuhkan kesadaran politik pada anak-anak muda di desa, sehingga mereka diharapkan menjadi Pemilih yang rasional dan menjadi agen sosialisasi terhadap kesadaran berpolitik di tengah masyarakat desa.  


Selengkapnya
56

APEL PAGI, KETUA KPU INGATKAN SOAL KEDISIPLINAN PEGAWAI

Lolak - Bertempat di halaman kantor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh Ketua KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian serta staf sekretariat pada Senin (22/11). Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah selaku pembina apel mengingatkan kepada semua pegawai untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja masing-masing. “Apel pagi ini harus dengan rutin kita laksanakan sebagai bentuk kesiapan kita memulai semua aktivitas untuk selang minggu berjalan, saya berharap semua pegawai tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinan meskipun masih dalam kondisi penerapan WFH (Work From Home) dan WFO (Work Form Office). Menutup arahannya, beliau juga berpesan agar semua pegawai senantiasa menjaga kesehatan dan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada sehingga bisa terhindar dari Covid-19.      


Selengkapnya
52

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU VI NOVEMBER

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari senin (22/11), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 236/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Notulen dan staf lainya.  Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) setelah Rapat Pleno Rutin, Pembuatan Video untuk Rencana Aksi Peserta Program Desa Peduli Pemilih (DP3), Pengolahan Data Pemilih untuk dijadikan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November, Membuat Salinan Keputusan dan Update Keputusan di Website dan Medsos JDIH. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 63/PK.01/7101/2021 tertanggal 22 November.  


Selengkapnya