BERITA TERKINI

352

OPTIMALKAN BAKOHUMAS, KPU BOLMONG BERKOORDINASI DENGAN DISKOMINFO BOLMONG

Lolak - Dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dan untuk meningkatkan peran serta fungsi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) antara KPU Kabupaten dengan Pemerintah Daerah, sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan KPU Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021, dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 542/HM/03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021, maka Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe, didampingi Sekretaris, Meydi Wolah bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan audiensi ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada, Senin (20/9). Plt. Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Jenli Mongilong didampingi Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik, Imran Paputungan menyambut dengan baik kedatangan tim Bakohumas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini. Hasrul Dumambow dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa koordinasi yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat dinas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 165/HM.03.5-SD/7101/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Permohonan Audiensi yang bertujuan untuk menjalin kerja sama dan koordinasi dalam bidang kehumasan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana instruksi KPU Republik Indonesia sesuai surat dinas Nomor 244/HM.02/SD/KPU/III/2021 perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). “Tujuan utama dari program Bakohumas ini antara lain dalam rangka diseminasi informasi dengan stakeholder KPU terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang, mengingat bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan stakeholder utama KPU, dimana pihak Diskominfo yang merupakan pengelola informasi dan kehumasan sehingganya dapat berkolaborasi dalam hal penyampaian informasi dan berbagai kegiatan kepemiluan kepada masyarakat luas”, ujar Hasrul. Ditambahkan juga bahwa Bakohumas KPU Bolmong sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow mengenai draft MoU dan Perjanjian Kerjasama terkait Program Bakohumas dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik yang nantinya jika MoU ini disepakati/ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah, maka akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak Diskominfo Bolmong. Menanggapi hal tersebut, Plt. Diskominfo Bolmong menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program Bakohumas KPU dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada, baik itu terkait pemanfaatan teknologi maupun kearifan lokal yang ada di masyarakat guna menyalurkan semua informasi kepemiluan kepada masyarakat, karena suksesnya suatu tahapan Pemilu dan Pemilihan tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan KPU sebagai penyelenggara.


Selengkapnya
350

KPU RI MENGGELAR SOSIALISASI BAKOHUMAS LINTAS KPU RI, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Lolak - Guna terus meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan, baik di lingkungan KPU secara berjenjang maupun bersama pihak pemangku kepentingan di masing-masing kabupaten/kota, maka pada Rabu (15/9) KPU RI menggelar “Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan live streaming ini diikuti oleh seluruh satker KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, sebagaimana Undangan KPU RI nomor 467/HM.03.5-Und/06/KPU/IX/2021 tertanggal 3 September 2021. Untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri diikuti masing-masing oleh Hasrul Dumambow selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Meydi Wolah selaku Sekretaris, Pierre Angkouw selaku Kasubag Teknis dan Hupmas, serta Evie Jane Indria selaku Kasubag Hukum. Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang turut hadir sekaligus membuka kegiatan ini dalam sambutannya menghimbau agar Bakohumas di semua aras dalam lingkup KPU secara berjenjang dilaksanakan dengan aktif dan responsibel, memberikan informasi yang “up to date” serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di masing-masing kabupaten/kota sesuai tugas dan tanggungjawabnya sehingga tujuan program Bakohumas sebagaimana Keputusan KPU RI nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 dapat tercapai, dengan didukung manajemen yang solid serta SDM yang kuat dengan fungsi koordinatif dan diseminatif. Hadir sebagai pemateri yaitu Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, serta Public Speaker, Anisha Dasuki selaku Jurnalis/TV Anchor, bersama Kabag Humas dan Informasi Publik KPU RI, Robby Leo Agust selaku moderator. Dalam rangka menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, KPU RI terus mempersiapkan jajarannya melalui program Bakohumas yang antara lain untuk memperlancar arus informasi dan komunikasi lintas KPU secara berjenjang maupun informasi, komunikasi, koordinasi, sinkronisasi dan kerjasama antara KPU masing-masing satker dengan pemangku kepentingan. Selain itu pula, melalui program ini diharapkan data dan informasi publik terkait kepemiluan bagi masyarakat dapat tersedia secara optimal, masif, efektif dan efisien sembari membentuk SDM kehumasan yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten di lingkungan KPU RI sampai dengan KPU kabupaten/kota, termasuk memfilter informasi yang berbau “hoaks/fake news”.  


Selengkapnya
351

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU III SEPTEMBER

Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada Senin 13 September 2021. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 179/TU.01.1/7101/2021. Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai notulen. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi rencana kerja pada minggu sebelumnya dan pembahasan rencana kerja pada minggu ke III Bulan September yang disampaikan oleh masing-masing divisi, yaitu Divisi Keuangan, umum dan Logistik, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM , Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Program dan Data. Adapun beberapa agenda penting yang direncanakan antara lain persiapan untuk pindah kantor, rencana pelaksanaan kegiatan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) serta pelaksanaan kegiatan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas). Hasil rapat pleno ini baik laporan kerja maupun rencana kerja ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 45/PK.01/7101/2021 tanggal 13 September 2021.


Selengkapnya
349

WEBINAR DP3 SERI- 2, BAHAS SISTEM DAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Lolak - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri Kedua yang bertajuk Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara virtual melalui Live Streaming Youtube KPU RI pada, Selasa (14/9). Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya membuka kegiatan ini menyampaikan harapan agar melalui webinar ini dapat dikaji bersama terkait kelemahan dan kelebihan sistem proposional terbuka yang diterapkan pada Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004 dan juga peserta webinar dapat memberi masukan terkait penyusunan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang memiliki banyak tantangan salah satunya dimana kedua tahapan ini nantinya akan saling beririsan. Hadir sebagai Narasumber pertama dalam webinar ini yaitu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sekaligus sebagai pakar politik Universitas Gadjah Madah, Mada Sukmajati yang menyampaikan materi terkait Pengertian, Tujuan serta Sistem-Sistem Pemilu di Indonesia. Selanjutnya, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan materi terkait Desain (sementara) Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah disusun oleh KPU RI. Dalam materinya disampaikan bahwa dalam menentukan hari pemungutan suara baik Pemilu maupun Pemilihan, KPU mempertimbangkan dampak-dampak yang terjadi di masyarakat seperti hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berlangsung di bulan Ramadhan dan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan lainnya. Ditambahkan juga bahwa tahapan Pemilu didesain akan dilaksanakan 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, berbeda dengan Pemilu di tahun 2019 yang berlangsung selama 20 bulan sebelumnya, penambahan 5 bulan ini merupakan masa persiapan (pre-election period) terkait penyusunan perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, penguatan infrastruktur terknologi informasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik. Sedangkan untuk tahapan teknis akan dimulai dari pendaftaran parpol ke KPU RI akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 sesuai yang diatur dalam Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua Network For Indonesian Democratic Society (NETFID), Dahlia Umar turut hadir pula sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait berbagai tantangan yang dihadapi dalam Pemilu serentak tahun 2024 baik tantangan yang dihadapi dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih maupun tantangan yang dihadapi dalam penggunaan teknologi informasi untuk penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu. Menutup webinar seri kedua ini, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa tujuan Webinar Desa Peduli dan Pemilihan yang dilaksanakan dalam 7 sesi ini, selain sebagai wadah sosialisasi pendidikan Pemilih tetapi juga sebagai sarana pembekalan bagi jajaran KPU RI baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan dalam menghadapi Pemilihan serentak di tahun 2024. “KPU tidak bisa bekerja sendiri, KPU memerlukan masukan dan dukungan dari berbagai pihak, karena agenda 2024 adalah agenda nasional yang sangat strategis dan melibatkan sebagian besar rakyat Indonesia. Masing-masing pihak dapat berpartisipasi sesuai kewenangan, kedudukan dan hak-hak konstitusional yang dimiliki”, ujarnya.


Selengkapnya
348

RAKOR DIVISI TEKNIS TERKAIT DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak di Tahun 2024 mendatang, di antaranya dengan melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, baik itu untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan rapat koordinasi dimaksud sebagai komitmen untuk memperkuat kelembagaan KPU sehingganya pada saat tahapan bergulir, maka para penyelenggara telah siap menjalankan tahapan demi tahapan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan rapat koordinasi terkait Pengusulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 yang kembali digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian serta Staf Pelaksana Teknis dan Hupmas dari 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara pada Rabu (8/9). Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Y. Momongan dan turut dihadiri pula oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi, Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Carles Worotitjan, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Rudy Lalonsang, serta jajaran pelaksana KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahannya, Yessy Y. Momongan menyampaikan kepada semua satker untuk melaporkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pimpinan DPRD masing-masing kabupaten/kota yaitu terkait permintaan data dan informasi pemekaran wilayah administrasi, baik kecamatan maupun desa/kelurahan pasca Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2021. Merespon hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Alfian B. Pobela melaporkan bahwa sebagaimana Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 100/Setdakab/01/61/IX/2019 bahwa tidak ada pemekaran wilayah baik kecamatan maupun desa/kelurahan pasca Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Sedangkan terkait data dan informasi dari pimpinan DPRD sebagaimana surat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 170/PP.07-SD/7101/KPU-Kab/IX/2021, masih menunggu balasan dari instansi dimaksud dan selanjutnya akan disampaikan pada kesempatan pertama ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
342

KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN MINGGU KE- 2 SEPTEMBER

Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin (RPR) pada Senin, 6 September 2021. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 171/TU.01.1-Und/7101/KPU-Kab/IX/2021. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU ini dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai notulen rapat. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi laporan kerja pada minggu sebelumnya dan pembahasan rencana kerja pada minggu ke- 2 bulan September yang disampaikan oleh masing-masing divisi, yaitu Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam RPR ini dibahas beberapa agenda penting yang direncanakan antara lain persiapan untuk pindah kantor, rencana pelaksanaan kegiatan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), pelaksanaan kegiatan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), penyampaian laporan kode etik ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, serta laporan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Agustus 2021. Hasil rapat pleno ini baik laporan kerja maupun rencana kerja ditetapkan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 43/PK.01-BA/7101/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 6 September 2021.


Selengkapnya