343

KPU Bolmong Mengikuti Rakor Tahapan Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2020

Manado – KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan dan Pengenalan Aplikasi SILON pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil walikota Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rakor dilaksanakan selama Tiga hari yakni tanggal (2 – 4/11/2019). Rakor yang dilaksanakan di Sintesa Peninsula Hotel manado ini mengundang Ketua, Divisi Teknis dan Penyelenggara serta Kasubag Teknis dan Hupmas se Sulawesi Utara. Dalam sambutan pembukaan oleh Ketua KPU SULUT Ardilles Mewoh menyampaikan beberapa hal penting berkenan dengan persiapan menjelang pelaksanaan pilkada 2020. Secara umum disampaikan Rakor ini adalah sebagai bentuk penguatan dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan bakal calon perseorangan terutama untuk 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota yang Pilkada akan tetapi 8 (Delapan) Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan juga wajib mengetahui. Hadir sebagai narasumber Kasubag Pencalonan dan penetapan calon KPU RI Andi Bagus Makawaru menyampaikan materi terkait dengan pencalonan dan syarat dukungan calon perseorangan serta aplikasi SILON. Untuk divisi teknis, diharapkan sudah melakukan perencanaan proses pencalonan, menyesuaikan tahapan serta antisipasi untuk menyikapi adanya revisi terhadap UU dan PKPU serta setiap pembahasan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan harus disesuaikan dengan PKPU. Penyusunan PKPU pencalonan sementara ini telah di sampaikan kepada Kemenkumham untuk selanjutnya akan di undangkan. tutup Andi. Di sela-sela rakor, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bolmong Alfian Pobela menginformasikan untuk kabupaten Bolaang Mongondow dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mengacu pada PKPU nomor 16 Tahun 2019 dan Pedoman Teknis yang disusun oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.


Selengkapnya