BERITA TERKINI

133

APEL PAGI, KETUA KPU INGATKAN SOAL KEDISIPLINAN PEGAWAI

Lolak - Bertempat di halaman kantor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh Ketua KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian serta staf sekretariat pada Senin (22/11). Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah selaku pembina apel mengingatkan kepada semua pegawai untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja masing-masing. “Apel pagi ini harus dengan rutin kita laksanakan sebagai bentuk kesiapan kita memulai semua aktivitas untuk selang minggu berjalan, saya berharap semua pegawai tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinan meskipun masih dalam kondisi penerapan WFH (Work From Home) dan WFO (Work Form Office). Menutup arahannya, beliau juga berpesan agar semua pegawai senantiasa menjaga kesehatan dan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada sehingga bisa terhindar dari Covid-19.      


Selengkapnya
81

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU VI NOVEMBER

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari senin (22/11), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 236/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Notulen dan staf lainya.  Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) setelah Rapat Pleno Rutin, Pembuatan Video untuk Rencana Aksi Peserta Program Desa Peduli Pemilih (DP3), Pengolahan Data Pemilih untuk dijadikan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November, Membuat Salinan Keputusan dan Update Keputusan di Website dan Medsos JDIH. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 63/PK.01/7101/2021 tertanggal 22 November.  


Selengkapnya
85

WUJUDKAN PERAN LEMBAGA YANG TRANSPARAN MELALUI PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongongondow terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dengan melaksanakan penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun (DIP) 2020. Setelah sebelumnya pada tanggal 1 November 2021 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Informasi Publik Tahun 2020 maka pada Senin 22 November 2021, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Pengesahan Daftar Informasi Publik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian serta salah seorang staf selaku notulen. Rapat ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow. Beliau menyampaikan bahwa agar diperoleh Daftar Informasi Publik yang berkualitas maka penyusunan Daftar Informasi Publik harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Atasan PPID, Meydi Wolah pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa sebagaimana yang diatur dalam SOP maka pada tanggal 16 November 2021, telah disampaikan Surat Dinas Nomor 235/TU.02.3/7101/2021 perihal Penyampaian Usulan Daftar Informasi Publik Tahun 2020 kepada Tim Pertimbangan dan Pembina PPID untuk disetujui, sebelumnya usulan DIP yang telah disusun PPID dan Tim Penghubung telah dikonsultasikan dan dikoreksi oleh atasan PPID. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Lilik Mahmudah menekankan bahwa DIP yang telah disusun dan diperbaharui setiap tahunnya ini nantinya dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan melalui proses yang mudah dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Daftar Informasi Publik per sub bagian yang disahkan dalam rapat pleno ini akan disatukan untuk menjadi Daftar Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow dan akan diunggah pada laman website E-PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.  


Selengkapnya
124

WUJUDKAN SDM YANG TERAMPIL DAN HANDAL MELALUI WORKSHOP PEMBEKALAN PEMATERI PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berupaya melakukan penguatan dan pengembangan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), salah satunya dengan penyusunan silabus kurikulum modul pembekalan bagi pemateri atau fasilitator yang nantinya akan turun ke desa-desa untuk meneruskan materi-materi ini kepada para kader DP3.  Agar materi dalam modul ini nantinya dapat tersampaikan dengan baik kepada para kader maka tentu perlu didukung oleh tersedianya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif, terampil serta handal. Untuk membekali para fasilitator, hari kedua pelaksanaan Workshop Pembekalan Pemateri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (19/11), pada kelas C yang khusus diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU RI mengundang tiga narasumber, yang pertama dosen IPDN, Muhadam Labolo yang menyampaikan materi “Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi”, selanjutnya materi “Sistem Tahapan Pemilu dan Pemilihan” oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dan terakhir dosen Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati dengan materi “Pendidikan Pemilih dan Pencegahan Politik Uang”. Semua materi yang telah diberikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta workshop sejak hari pertama pelaksanaanya diharapkan dapat disampaikan para fasilitator nantinya di lapangan dengan metode yang menarik dan aktif serta dengan gaya komunikasi yang baik. Sebagai informasi, kegiatan ini masih akan dilanjutkan pada hari yang ketiga, Sabtu (20/11) dengan agenda evaluasi pelaksanaan pembekalan kegiatan hari pertama dan kedua serta penutupan kegiatan.  


Selengkapnya
117

TINGKATKAN PROGRAM DP3, KPU RI BERI PEMBEKALAN MATERI KEPADA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- INDONESIA

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Workshop Pembekalan Pemateri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia. Kegiatan ini masih merupakan rangkaian kegiatan program DP3 yang telah diresmikan bulan Agustus silam dengan tujuan membekali para peserta workshop dengan pengetahuan dan keterampilan sesuai materi pada modul program DP3 serta guna menyamakan persepsi terhadap peran yang harus diemban oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai pemateri dalam memberikan pembekalan yang serupa kepada kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di masing-masing locus. Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengingatkan kepada semua peserta workshop agar dapat mengikuti semua materi yang diberikan dengan baik sehingga nantinya dapat meneruskan kepada para kader DP3 yang telah direkrut dengan harapan mereka dapat memahami dengan baik bagaimana suatu proses tahapan Pemilu berjalan serta dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Sementara itu, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU yang akan menjadi pemateri atau fasilitator dalam penyelenggaraan program unggulan KPU ini harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan juga kepemimpinan dalam memberikan supervisi kepada para kader. Kegiatan yang dijadwalkan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 18 s.d 20 November ini turut dihadiri pula oleh Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dan Viryan Azis, serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI, Cahyo Ariawan. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow. Pada sesi penyampaian materi hari pertama yang dibagi dalam 3 (tiga) kelas, para peserta workshop dibekali dengan materi “Teknik Komunikasi Publik” yang disampaikan Aditya Perdana dari Universitas Indonesia, kemudian materi “Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoaks) oleh wartawan Kompas, Anthony Lee dan terakhir materi “Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA oleh Erik Kurniawan dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).    


Selengkapnya
80

URGENSITAS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN PEMILU

Lolak - Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu dalam suatu negara yaitu terwujudnya aspek transparansi semua informasi tahapan Pemilu. Demi mewujudkan aspek transparansi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya melakukan berbagai inovasi agar semua informasi proses tahapan Pemilu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, salah satunya dengan penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak Tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu yang diselenggarakan KPU RI dengan mengundang Anggota KPU, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi/KIP Aceh serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia secara daring, pada Rabu (17/11). Senada dengan Ilham Saputra, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam arahan singkatnya menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara merupakan hal yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang mudah, murah, cepat, efisien, transparan dan akuntabel. Ditambahkan juga bahwa KPU telah mempersiapkan roadmap penggunaan Sirekap dalam Pemilu di tahun 2024, sehingga para penyelenggara Pemilu, stakeholder dan bahkan masyarakat sebagai Pemilih sedini mungkin bisa mengetahui setiap persiapan-persiapan yang dilakukan KPU dalam mempersiapkan Sirekap baik dari segi hukum maupun infrastukturnya. Pada sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Titi Anggraini selaku Pegiat Pemilu, menghadirkan narasumber seorang pakar hukum Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si yang menyampaikan materi “Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara”. Dalam materinya antara lain dijelaskan bahwa proses pengambilan gambar/data dan menghitung data dari model C. hasil KWK melalui aplikasi Sirekap merupakan bagian tindakan, serta keputusan dalam suatu sistem administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menutup materinya beliau menyampaikan beberapa opsi Pemilu dan pelaksanaan Sirekap, pertama Pemilu dilaksanakan secara penuh dalam suatu proses elektronik, kedua dilaksanakan secara hybrid atau penggabungan manual dan digitalisasi (rekap secara elektronik), dan yang ketiga Pemilu dilaksanakan secara manual tetapi proses rekapitulasi dilaksanakan secara elektronik. Hadir pula sebagai narasumber dengan tema “Kebutuhan dan Tantangan dalam Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024”, Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D. Beliau menekankan bahwa pemanfaatan teknologi informasi merupakan hal yang sangat urgen karena berpengaruh terhadap sistem manajemen hasil Pemilu guna mewujudkan kualitas dan efisiensi waktu penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.      


Selengkapnya