BERITA TERKINI

105

GUNA PUBLIKASI INFORMASI KELEMBAGAAN DAN KEPEMILUAN, KPU BOLMONG TETAPKAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI

Lolak - Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dan keterbukaan informasi publik yang mutakhir serta komprehensif, serta untuk memperlancar arus informasi, baik itu terkait kepemiluan maupun kelembagaan sehingga dapat diakses dengan mudah, maka pada tanggal 1 November 2021 KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 42/PP.07/7101/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow. Adapun nama akun media sosial resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam surat keputusan dimaksud, yaitu: • Facebook : KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Fanpage) • Instagram : @BolmongKpu • Twitter : @bolmongkpu • Youtube : KPU BOLMONG Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 42/PP.07/7101/2021 dapat diunduh disini  


Selengkapnya
113

EFEKTIFKAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL MELALUI WORKSHOP SET UP AKUN FACEBOOK LEMBAGA PEMERINTAH

Lolak - Pada era digital saat ini facebook menjadi salah satu media sosial yang paling populer digunakan oleh masyarakat untuk berinteraksi dalam jejaring sosial. Hal ini tentu perlu dioptimalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyebarluaskan semua informasi terkait giat kepemiluan. Sehubungan dengan itu, dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, KPU terus berupaya dalam mempersiapkan sarana dan prasarana teknologi informasi serta kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia melalui kegiatan Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintah secara daring  dengan mengundang semua admin/operator akun media sosial resmi dari seluruh satker se- Indonesia yang dilaksanakan secara bergelombang mulai tanggal 9 s.d 11 November 2021. Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan serta Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo Agust hadir sebagai pembuka dan memberikan arahan dalam kegiatan ini. Eberta Kawima dalam arahannya menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial secara masif dengan memberikan informasi yang benar dan valid melalui cara publikasi yang baik. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT. Facebook Consulting Indonesia yaitu Putu Swaditya Yudha selaku Manajer Kemitraan – Pemerintah, Politik dan Nirlaba Meta APAC yang menyampaikan materi terkait pengenalan dan pendalaman menu dan fitur-fitur serta pengamanan akun facebook lembaga pemerintah. Dalam interaksi tanya jawab yang dipandu oleh Reni Rinjani selaku Kepala Sub Bagian Informasi Publik dan Media Sosial Setjen KPU RI, diberi kesempatan kepada semua peserta untuk dapat berdiskusi dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami dalam penggunaan media sosial resmi masing-masing satker.      


Selengkapnya
98

JADIKANLAH SEMANGAT DAN NILAI NILAI KEPAHLAWANAN SEBAGAI INSPIRASI DI DALAM SETIAP LANGKAH KEHIDUPAN KITA.

Lolak - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan secara virtual pada kanal Youtube Kementerian Sosial RI, Rabu (10/11). Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya. Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka, sebagaimana tema peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2021 “Pahlawanku Inspirasiku”. Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna. Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2021 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.    


Selengkapnya
73

EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN MINGGU II NOVEMBER

Lolak - Dalam rangka pengambilan kebijakan rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mengelar Rapat Pleno Rutin pada, Senin (8/11). Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan staf pelaksana sebagai notulen dan operator. Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain menyiapkan permintaan data dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1052/PL.01/01/2021, Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Evaluasi Teknis pada Pilkada 2020 sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 403/PL.02.6/71/2021 serta Pengesahan Keputusan Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 8 November 2021 Nomor 60/PK.01/7101/2021.        


Selengkapnya
132

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU I NOVEMBER

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow kembali mengelar Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (1/11), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 208/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Rutin ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Bapak Hasrul Dumambow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Stakeholder Periode bulan Oktober 2021, Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP), Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan Laporan Kartu Kendali SPIP bulan Oktober 2021 beserta dokumen pendukungnya, Pembahasan Penilaian Risiko KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan penyusunan Keputusan-Keputusan. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 59/PK.01/7101/2021 tanggal 1 November 2021.    


Selengkapnya
100

GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI, KPU BOLMONG BAHAS DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Lolak- Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta untuk meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi yang berkualitas, maka pada Senin (1/11), mengawali agenda kerja bulan November KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP). Rapat ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku atasan PPID, Meydi Wolah. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas semua informasi publik yang dikuasai dan/atau dikelola oleh masing-masing sub bagian sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas selaku PPID, Pierre A. Angkouw menyampaikan bahwa setiap informasi yang dikuasai oleh masing-masing sub bagian diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori informasi, yaitu jenis informasi yang tersedia secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang tersedia secara serta merta dengan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan untuk kategori informasi yang dikecualikan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme pengujian konsekuensi dan standar operasional prosedur yang ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pada sesi akhir pembahasan, Hasrul Dumambow selaku Anggota KPU sekaligus sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa setelah DIP ini dikategorikan sesuai jenis informasi oleh masing-masing sub bagian, diadakan pengecekan/koreksi oleh Sekretaris selaku Atasan PPID, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Komisioner selaku Tim Pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. Usulan DIP yang disetujui kemudian akan disahkan dalam rapat pleno.


Selengkapnya