BERITA TERKINI

362

AUDIENSI KPU BERSAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Lolak – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow didampingi Sekretaris bersama Kepala Sub Bagian Program dan Data, melaksanakan Audiensi ke Kantor Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow terkait permohonan hibah tanah untuk pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rabu (4/8), kunjungan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow, Tahlis Gallang, S.IP. MM. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah, S. Sos.I menyampaikan bahwa koordinasi yang dilaksanakan ini sebagai tinjak lanjut pengajuan surat permohonan audiensi bersama Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow terkait lokasi tanah negara yang akan diberikan untuk pembangunan gedung kantor KPU. Menanggapi permohonan tersebut, Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa penetuan lokasi dan luasan tanah untuk pembangunan gedung kantor KPU telah ditindaklanjuti, dimana pada awalnya lokasi tersebut  merupakan tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) namun dikarenakan  HGU telah berakhir masa berlakunya sehingga tanah tersebut dikembalikan ke negara. Selanjutnya lokasi dan luasan tanah tersebut sementara dikaji kembali oleh Bagian Hukum, dikarenakan adanya perubahan terkait luasan tanah yang telah ditentukan sebelumnya pada master plan. Setelah diadakan pengkajian kembali maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (PenLok) yang nantinya akan diserahkan ke KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai dasar hukum pembuatan sertifikat tanah yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini PenLok tersebut telah ditandatangani oleh Sekda Kabupaten  Bolaang Mongondow pada saat audiensi berlangsung, yang nantinya tinggal menunggu penandatanganan oleh Bupati. Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang sedang dilaksanakan oleh KPU. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow, S.E menyampaikan sebelumnya pada awal bulan Juli 2021, sebagai bentuk kerja sama antar lembaga, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait permohonan fasilitasi kegiatan pelaksanaan program DP3 yang bertujuan untuk membangun kesadaran politik masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan. Terkait Program DP3 ini, Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow merespon dengan baik, namun hal ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19 dan status zonasi serta  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Kriteria Level 2 di Kabupaten Bolaang Mongondow. Menutup audiensi ini, Ketua KPU Kabupaten bolaang Mongondow menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow atas respon yang baik terhadap program kerja KPU, sehingganya jika tidak ada halangan di tahun depan KPU dapat mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung kantor baru ke KPU RI. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kinerja KPU khususnya dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024.  


Selengkapnya
361

SOSIALISASI TATACARA PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI KPU PERIODE I TAHUN 2021

Lolak - Jumat (30/7) Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Sosialisasi Tatacara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode I Tahun 2021 di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring sebagaimana Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1700/SDM.03.3-SD/05/SJ/VII/2021. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia ini dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur objektifitas pegawai sehingganya penyusunan SKP ini sifatnya wajib dan jika tidak dilaksanakan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Ditambahkan juga bahwa penyusunan SKP Periode I Tahun 2021 ini masih mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sedangkan untuk penyusunan SKP Periode II Tahun 2021 mengacu pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Anjar Dwi Antara menyampaikan materi terkait Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.


Selengkapnya
374

KPU BOLMONG IKUTI RAKOR PENYUSUNAN RENSTRA KPU TAHUN 2020-2024

Lolak - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri, SE serta Kasubag Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta, SE hari ini Rabu, 28 Juli 2021 jam 11 wita s.d selesai mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Rencana Startegis (RENSTRA) tahun 2020 - 2024 dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU di 15 Kab/Kota. Rapat dilaksanakan melalui aplikasi Zoom. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Dr. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si. Ketua KPU dalam penyampaiannya bahwa kabupaten/kota harus segera menyusun RENSTRA. Adapun penyusunan RENSTRA dikompilasi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan menerima masukan dari tiap-tiap divisi dengan berpedoman pada keputusan KPU RI nomor 357/PR.O1 .3-Kpt/01/KPU/VI/2021. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lani Ointu, SE dalam penyampaiannya bahwa penyusunan RENSTRA harus melibatkan seluruh divisi dan untuk target pencapaian dari tiap divisi harus realistis. Dengan disusunnya RENSTRA tahun 2020-2024 akan menjadi arahan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam upaya mencapai sasaran yg telah ditetapkan serta merencanakan program yg baik. Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam penyampaiannya bahwa RENSTRA menjadi tangggung jawab masing-masing divisi dan penyusunannya mengacu pada RENSTRA KPU RI untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kinerja. Salman Saelangi, S. Kel selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas menyampaikan bahwa pembahasan RENSTRA harus dilaksanakan dalam Rapat Pleno Periodik atau dalam Rapat Pleno Khusus dan KPU Kab/Kota harus memperhatikan kemampuan SDM yg ada sehingga target kinerja dapat tercapai sesuai dengan kemampuan SDM yg ada.  


Selengkapnya
461

E-LAPKIN DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA

Lolak - Selasa (22/6/2021), #TemanPemilih, anda harus tahu bahwa akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip “Good Governance” yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi. Sejak berlakunya PP Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Penilaian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka istilah pelaporannya dari semula LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) berubah menjadi LAPKIN (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). Menindaklanjuti hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU Sulawesi Utara, maka pada Selasa (22/6/2021) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Kinerja yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana undangan Nomor : 248/PL.02.1-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dalam hal ini dihadiri oleh Afif Zuhri selaku Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta. Rapat ini antara lain membahas terkait kewajiban penyusunan laporan kinerja dengan menggunakan aplikasi E-LAPKIN yang merupakan Sistem Pemantauan Kinerja di Lingkungan KPU berbasis teknologi informasi, selaras dengan Keputusan KPU Nomor : 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. (Piere Angkow/Tekmas KPU Bolmong)


Selengkapnya
349

RAPAT KOORDINASI PROGRES PEMINDAHTANGANAN BMN BERUPA LOGISTIK EKS PEMILU

Lolak - Rabu (21/7) Ketua, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Progres Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa Logistik Eks Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara KPU, Dr. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si. Dalam arahannya disampaikan agar seluruh satker segera menindaklanjuti surat dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 785/RT.01.3-SD/02/SJ/III/2021 perihal Tindak Lanjut Pemindatanganan BMN Eks Logistik Pemilhan Serentak Tahun 2020 dengan melaksanakan pembukaan dan pengosongan kotak suara Pemilihan 2020 sembari tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum, serta terkait inventarisir BMN berkala yang bertujuan untuk update informasi BMN di satker masing-masing. Dalam kegiatan ini pula seluruh satker diminta untuk menyampaikan rencana aksi terkait pemindatanganan BMN eks logistik Pemilhan Serentak Tahun 2020 dan dapat berkoordinasi dengan KPU Sulawesi Utara terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tinjut surat dinas Sekretaris Jenderal KPU RI yang dimaksud.


Selengkapnya
353

RAPAT SOSIALISASI PROGRAM REFORMASI BIROKRASI KPU KABUPATEN/KOTA

Lolak - Reformasi birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Sejak tahun 2013 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan program Reformasi Birokrasi menjadi bagian dari program dan kegiatan prioritas, halmana telah dilaksanakan secara berjenjang mulai aras pusat sampai dengan kabupaten/kota. Meskipun sedikit terlambat mengingat program tersebut baru dimulai pada tahun 2013, disebabkan karena segenap jajaran di lingkungan KPU fokus dalam mempersiapkan tahapan Pemilu yang sukses digelar pada tahun 2014. Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang saat ini telah memasuki periode ke- 3 (tahun 2020 s.d. 2024), pada Jumat (16/7/2021) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Sosialisasi program Reformasi Birokrasi yang diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota. Kegiatan secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU, Dr. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si, dan turut dihadiri pula oleh para Komisioner, Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan SDM, Kepala Sub Bagian SDM, bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanat Keputusan KPU RI Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, serta Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dimana secara garis besar yang menjadi pembahasan antara lain terkait pelaksanaan reformasi birokrasi wajib melibatkan semua elemen di lingkungan KPU Kabupaten/Kota masing-masing, pelaksanaan SPIP, JDIH, dan PPID yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi itu sendiri, keterkaitan antara arah kebijakan dan road map reformasi birokrasi, serta petunjuk teknis pelaksanaannya yang disampaikan oleh masing-masing Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu pula, turut hadir menyampaikan materi terkait “birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel” serta “pelayanan publik yang prima” dalam kegiatan ini yaitu Bpk. Windra, selaku Tenaga Ahli Biro SDM KPU RI.


Selengkapnya