BERITA TERKINI

78

PERSIAPKAN PEMILU SERENTAK 2024, KPU OPTIMALKAN SDM KEHUMASAN DAN PPID

Lolak - Peran penting kehumasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyampaikan informasi yang diperlukan masyarakat, serta sebagai upaya membangun kepercayaan publik tentu tidak lepas dari faktor sumber daya manusia. Berangkat dari hal tersebut, Rapat Koordinasi dan Workshop Kehumasan KPU se- Indonesia pada hari kedua, Kamis (28/10) menghadirkan beberapa narasumber dengan materi terkait peningkatan keterampilan dan keahlian SDM humas KPU dalam bidang jurnalistik, fotografi dan public speaking. Wartawan senior Kompas, Anthony Lee hadir sebagai narasumber pada diskusi panel sesi pertama yang menyampaikan tips dan trik penulisan berita jurnalistik kelembagaan dan kepemiluan melalui materi “Bercerita Lewat Tulisan”. Narasumber selanjutnya, Imam Sukamto, wartawan foto senior Tempo dengan materi “Fotografi Jurnalistik”. Pada diskusi panel sesi kedua menghadirkan narasumber seorang public speaker/jurnalis/TV anchor, Putri Ayuningtyas yang menyampaikan teknik-teknik komunikasi dan penyampaian informasi kelembagaan dan kepemiluan melalui materi “Komunikasi yang Efektif dan Tepat Sasaran”. Untuk sesi terakhir pada rakornas hari kedua yang masih dilaksanakan secara virtual ini membahas terkait optimalisasi website PPID KPU dan layanan informasi, baik Pemilu maupun Pemilihan yang diikuti oleh PPID dan Operator PPID pada breakroom I dengan narasumber Hanafi selaku Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), kemudian pada breakroom II yang diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Atasan PPID dengan menghadirkan narasumber juga dari IPC, yaitu Arbain dengan materi “Kategori Informasi Apa Saja Yang Perlu Tersedia Menjelang Pemilu dan Pemilihan”.    


Selengkapnya
103

PENINGKATAN SDM DAN KOMPETENSI KPU MELALUI RAKORNAS PPID DAN WORKSHOP KEHUMASAN

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan publik selain berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga berkewajiban meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik untuk menghasilkan produk informasi yang transparan, efektif dan efisien. Guna pengembangan SDM dan kompetensi segenap jajaran KPU dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan yang notabene sebagai garda terdepan dan etalase lembaga, khususnya dalam menghadapi era kemajuan teknologi, maka KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional dan Workshop Kehumasan KPU Seluruh Indonesia yang dijadwalkan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 27 s.d 29 Oktober 2021 dengan metode hybrid learning. Kegiatan ini pula sebagai langkah kebijakan terkait efisiensi distribusi informasi yang kini tidak lagi hanya disampaikan dengan cara-cara konvensional, namun telah merambah ke penggunaan media sosial dan digital. “Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU terus memberikan pelayanan bukan hanya kepada peserta Pemilu tetapi juga kepada Pemilih dan masyarakat luas, untuk itu KPU berkomitmen dengan sungguh-sungguh menjalankan fungsi-fungsi kehumasan, hubungan antar lembaga dan juga terkait dengan keterbukaan informasi publik walaupun dengan segala keterbatasan yang ada”, ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Plh. Ketua KPU RI saat membuka rangkaian kegiatan ini. Hadir sebagai narasumber pertama yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan materi “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi”. Narasumber selanjutnya, Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan materi “Garis Besar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik”. Narasumber yang terakhir, Noudhy Valdryno dari Facebook Indonesia dengan penyampaian materi terkait “Strategi Meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan”. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Pramono Ubaid Tanthowi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Deputi Bidang Administrasi, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Kepala Biro Perencanaan. Sedangkan dari jajaran KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri secara daring oleh Plh. Ketua, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas, serta Operator PPID.                    


Selengkapnya
111

BANGKITKAN SEMANGAT PATRIOTISME MELALUI PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA

Lolak – Kamis (28/10), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda secara virtual, sebagaimana Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Peringatan Sumpah Pemuda ke- 93. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ini bertujuan mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen pemuda yang telah menebar semangat jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan yang melahirkan komitmen kebangsaan yakni bertumpah darah satu, tumpah darah Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Untuk itu, momentum Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati ini harus mampu menjadi perekat persatuan kita sebagai bangsa Indonesia untuk bersama-sama bangkit melawan pandemi Covid-19.        


Selengkapnya
112

WEBINAR DP3 SERI KE-7, SELAYANG PANDANG DAN PERSPEKTIF PELAKSANAAN PROGRAM DP3

Lolak - Rangkaian pelaksanaan Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) telah sampai pada seri terakhir yaitu seri ke- 7 yang mengangkat tema “Potret Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan”, pada Selasa (26/10). Berbeda dengan seri-seri sebelumnya, webinar kali ini menghadirkan narasumber dari daerah pelaksana program DP3 yang menjadi pilot project untuk berbagi pengalamannya. Dalam kesempatan ini Plh. Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan terima kasih karena tujuan program DP3 yang digagas KPU RI untuk  peningkatan sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih ini mendapat apreasiasi dan dukungan yang luar biasa dari pemerintah daerah yang menjadi locus di seluruh Indonesia, baik pemerintah provinsi, kabupaten sampai pada tingkat desa/kelurahan. “Melalui mekanisme yang dilaksanakan pada program ini, diharapkan masyarakat bersama dengan KPU dan stakeholder terkait dapat saling bersinergi melalui peran-peran yang dapat dilakukan untuk menyongsong tahun demokrasi, tahun Pemilu dan Pilkada terbesar dalam sejarah ketatanegaraan kita”, ujar beliau. Pada sesi penyampaian selayang pandang dan perspektif pelaksanaan program DP3 yang dipandu oleh jurnalis Anisha Dasuki, dengan menghadirkan narasumber: 1)    KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Toraja Utara; 2)    KPU Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; 3)    KPU Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate; 4)    KPU Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung; 5)    KPU Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang; serta 6)    KPU Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon.      


Selengkapnya
98

GELAR RAPAT KOORDINASI, KPU SULUT TEGASKAN PROSES PAW HARUS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lolak - Pelaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus dilaksanakan secara cermat, penuh kehati-hatian dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena menyangkut hak-hak konstitusional warga negara.  Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar secara daring pada Selasa (26/10). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri secara paripurna oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait.        


Selengkapnya
81

KPU SULUT GELAR RAPAT TINDAK LANJUT INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 336/TIK.02-Und/71/2021, Kegiatan ini dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/10) pukul 13.00 WITA s.d selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Program dan Data, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hupmas, Kasubag Hukum serta Operator E-monev  pada 15 Satker KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Raymond Mamahit yang menyampaikan bahwa setiap satker wajib mengisi lembar kerja instrument monitoring pada setiap divisi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung kegiatan seperti undangan kegiatan, daftar hadir dan lain sebagainya.  


Selengkapnya