BERITA TERKINI

108

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Lolak – Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari kamis (21/10), sesuai surat undangan KPU Sulawesi Utara Nomor 330/SDM.03.5/71/2021. Kegiatan ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya menyampaikan materi terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun Dasar hukun disiplin PNS yaitu UU No. 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pengertian Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Pelanggaran Disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Selanjutnya disampaikan juga terkait kewajiban PNS, larangan PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, serta prosedur pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin dan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.    


Selengkapnya
90

EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA MINGGU IV OKTOBER, KPU BOLMONG KEMBALI GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (18/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu IV Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 202/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan antara lain rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober, pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian risiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 54/PK.01/7101/2021.  


Selengkapnya
119

RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SEBAGAI WADAH PENYUSUNAN KEBIJAKAN KPU

Lolak - Dalam rangka menjalankan program kerja secara berkesinambungan penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka pada Senin (18/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini, selain sebagai wadah evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pada Pemilu 2019, juga untuk menginventarisir masukan dan/atau gagasan, baik dari masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara maupun dari perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi selaku peserta kegiatan. Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota/Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU RI yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang melibatkan hampir seluruh stakehoder, sehingganya masukan dan gagasan dari semua pihak penting dalam melakukan kajian untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang lebih baik. Beliau dalam pemaparannya menyampaikan pula bahwa KPU RI saat ini sementara menyusun regulasi tahapan terkait, dengan 5 (lima) arah kebijakan pelaksanaan yaitu mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Hadir secara paripurna jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan ini, Ardiles M.R. Mewoh selaku Ketua, Yessy Y. Momongan, Salam Saelangi, Meidy Y. Tinangon, dan Lanny Ointu masing-masing selaku Anggota. Dari jajaran sekretariat turut hadir Pujiastuti selaku Sekretaris, Carles Worotitjan selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hubmas, Rudy Lalonsang selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow turut hadir secara luring oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta secara daring oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta staf pelaksana terkait. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara di akhir kegiatan ini menambahkan bahwa KPU secara berjenjang sebagai penyelenggara Pemilu memiliki ruang yang cukup untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingganya masukan maupun pengalaman terutama dari Partai Politik sangat dibutuhkan sebagai analisis penyusunan kebijakan dalam regulasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 2024 nanti. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian masukan dari Partai Politik yang hadir, yaitu perwakilan dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).      


Selengkapnya
83

Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Bolmong

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Senin (18/10) dan Selasa (19/10).  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Risiko/Workshop Risk Assessment yang telah diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara pada hari kamis (14/10) lalu, pembahasan dalam FGD Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu terkait Analisis Lingkungan Eksternal Dan Internal, Penetapan Tujuan Level Entitas, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko dan Pemantauan Risiko.  


Selengkapnya
91

LOKAKARYA PENILAIAN RESIKO LEVEL ENTITAS KPU KABUPATEN/KOTA SE- SULAWESI UTARA

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri  Kegiatan Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment Level Entitas KPU Kabupaten/Kota, pada kamis (14/10), sesuai dengan undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 386/PW.01/71/2021, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment yang telah dilaksanakan pada jumat (8/10) sebelumnya. Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 Wita oleh Bapak Meidy Y. Tinangon selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, dilanjutkan dengan penyampaian Petunjuk Prosedur Penilaian Resiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota. Adapun Prosedur Penilaian Risiko menurut Juknis KPU yaitu : Penetapan Konteks Risiko, Penetapan Kriteria Evaluasi dan Struktur Analisis Risiko, Pemahaman Resiko Bisnis (Bussiness Process), Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, dan Risk Respon. Selanjutnya 15 (lima belas) KPU Kabupaten/kota melaksanakan Focus Grup disscusion (FGD) secara luring yang di pimpin oleh Ketua masing-masing KPU Kabupaten/Kota serta dipandu secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, setelah itu dilaksanakan persentasi hasil pengisian lembar kerja Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini ditutup pada pukul 14.00 Wita.  


Selengkapnya
90

RAPAT KOORDINASI BERBAGI PENGALAMAN SERI II PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Lolak - Sebagai upaya untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berkualitas maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara dari tahun ke tahun, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Arief Budiman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Seri II Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang digelar KPU RI secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia pada Kamis, (14/10). “Diharapkan melalui forum ini, kita semua dapat saling berbagi pengalaman bukan hanya terkait keberhasilan dalam memitigasi masalah, tetapi juga dapat berupa usulan-usulan penyempurnaan dan potret-potret kerumitan dalam penggunaan aplikasi ini”, tambahnya. Dalam sesi pemaparan pengalaman, hadir sebagai narasumber Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari tiga satker di Indonesia yakni KPU Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kabupaten Kendal dan KPU Kabupaten Tidore Kepulauan. Pada kesempatan ini, Anggota KPU RI, Evi Novilda Ginting menyampaikan rasa bangga yang besar atas keberhasilan penggunaan aplikasi Sirekap walapun hanya sebagai alat bantu publikasi hasil Pilkada 2020. Keberhasilan ini dapat dicapai karena tanggung jawab dan leadership yang baik dari para penyelenggara dalam merumuskan potensi-potensi serta solusi dari masalah dalam penggunaan aplikasi ini.    


Selengkapnya